Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:34 WIB | Selasa, 27 Desember 2016

Tim Pengacara Ahok Hormati Keputusan Majelis Hakim

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan. (Foto: Antara/Pool/Eko Siswono Toyudho)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim pengacara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghormati keputusan Majelis Hakim yang memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Ahok pada tiga pekan lalu.

“Meskipun kecewa terhadap putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun Tim Penasihat Hukum tetap menghormati putusan pengadilan tersebut,” seperti yang dikutip dari pernyataan resmi Tim Penasihat Hukum yang diterima oleh satuharapan.com hari Selasa (27/12) di Jakarta.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Ahok dan tim kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan namun Ahok menjawab akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.

“Kami akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata Ahok.

Selain itu, biaya perkara yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahok untuk ditanggung oleh negara, Majelis Hakim memutuskan untuk menangguhkan terlebih dahulu hingga sidang selesai atau putusan akhir.

Rencananya, sidang lanjutan yang akan menghadirkan saksi-saksi ahli ini akan digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada hari Selasa, tanggal 3 Januari 2017.  

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home