Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 12:24 WIB | Jumat, 16 Januari 2015

Tingkat Keselamatan Kerja Masih Rendah

Tingkat Keselamatan Kerja Masih Rendah
Dua pekerja terlihat sedang memperbaiki instalasi jaringan listrik untuk penerangan jalan raya yang terletak di Jalan Panjang, Jakarta Barat, Selasa (2/4/2013) dengan memperhatikan standar keselamatan. Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) menilai Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, pengusaha dan tenaga kerja masih rendah kesadarannya dalam menuju program Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3). (Foto-foto: Dedy Istanto).
Tingkat Keselamatan Kerja Masih Rendah
Salah satu pekerja tampak sibuk memperbaiki jaringan instalasi listrik untuk penerangan lampu jalan raya yang terletak di Jalan Panjang, Jakarta Barat.
Tingkat Keselamatan Kerja Masih Rendah
Minimnya kesadaran dan rendahnya tingkat keselamatan kerja membuat angka kematian dalam kecelakaan kerja di Indonesia masih cukup tinggi. Untuk itu program K3 pada prinsipnya mengatur tata cara dunia kerja supaya sumber daya manusia (SDM) memprioritaskan keselamatan.
Tingkat Keselamatan Kerja Masih Rendah
Dua pekerja saat memperbaiki instalasi jaringan listrik untuk lampu penerangan jalan yang menggunakan standar keselamatan kerja sebagai bagian dari prioritas utama mengurangi angka kematian dalam kecelakaan kerja.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Angka kematian akibat kecelakaan kerja masih meningkat. Menurut data tahun 2013 Kementerian Tenaga Kerja mencatat ada sembilan tenaga kerja dalam seharinya. Angka tersebut masih terbilang tinggi di Indonesia jika dibandingkan dengan sejumlah negara di luar yang rata-rata hanya satu tenaga kerja dalam sehari.

Pemerintah menargetkan pada tahun 2015  Indonesia menuju K3 yaitu Keselamatan, dan Kesehatan Kerja. Program tersebut diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dalam bekerja serta penyakit akibat kerja. Namun kesadaran menuju K3 masih dinilai rendah oleh Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS). Baik di kalangan Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, pengusaha dan juga tenaga kerja.

Sementara penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja masih sangat lemah, sehingga kepatuhan perusahaan juga masih sangat rendah. Prinsip K3 adalah untuk mengatur tata cara dunia kerja supaya sumber daya manusia (SDM) sebagai tenaga kerjanya memprioritaskan nilai keselamatan.

Sektor kerja kelistrikan menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga keselamatan kerja. Tenaga kerja yang bekerja dalam sektor tersebut wajib menggunakan standar prosedur kerja yang ditetapkan.

Seperti yang terlihat dua pekerja memperbaiki instalasi jaringan listrik dengan standar prosedur keselamatan untuk penerangan lampu jalanan yang terletak di Jalan Panjang, Jakarta Barat, Selasa (2/4/2013). 

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home