Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 13:27 WIB | Kamis, 26 Juni 2014

Tiongkok Vonis 9 Orang di Xinjiang Terkait Serangan Teror

Otoritas Tiongkok Telah Merespons Aksi Kekerasan di Xinjiang (Reuters).

BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Tiongkok di Xinjiang memvonis sembilan orang hukuman penjara 14 tahun, karena melakukan serangan teror kata kantor berita negara Kamis (26/6).

Ketahanan Tiongkok diuji setelah serentetan insiden berdarah terjadi di Xinjiang, basis masyarakat tradisional Uyghur.

Tiongkok menyalahkan separatis karena melakukan serangan di Xinjiang, dan menyatakan serangan itu bertujuan untuk mendirikan Negara Turkestan Timur.

Pemerintah Kota Qapqal, dekat perbatasan Kazakhstan, juga mengumumkan penahanan 39 orang, kata pejabat Partai Komunis kepada Peoples’s Daily dalam situs webnya.

Mereka divonis bersalah karena terbukti menyerukan “perang suci”, menghadiri kamp pelatihan teroris di luar negeri, dan separatisme. Kata Peoples’s Daily mengutip Pemerintah Kota Qapqal.

Pemerintah tidak menyebutkan identitas etnis terdakwa, mengingat daerah itu merupakan basis etnis minoritas Kazakh.

"Telah jelas musuh membenci warga Tiongkok," kata Li Wei, Wakil Kepala Partai Komunis Kota Qapqal, ia juga mengatakan. "Akan menghancurkan rencana jahat musuh negara."

Sekitar 200 orang tewas akibat konflik di Xinjiang tahun lalu, kata sumber pemerintah, termasuk 13  orang yang ditembak mati dalam serangan ke pos polisi.

Kurang lebih 380 orang telah ditahan bulan lalu dalam aksi pemerintah mengatasi kekerasan di Xinjiang. (aljazeera.com)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home