Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:39 WIB | Kamis, 03 Maret 2016

Tip Mendapatkan Kartu Identitas Anak

Ilustrasi: Kartu Identitas Anak. (Foto: riauheadline.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  -  Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan soal kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan mulai 2016 ini anak wajib memiliki KIA sesuai dengan Permendagri No 2 Tahun 2016.

Kartu itu merupakan identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun. Tujuan pemerintah menerbitkan KIA ini untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Kartu Identitas Anak, KTP anak ini, terdiri atas 2 jenis. Yaitu, untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun. Berikut ini persyaratan pembuatan KIA, seperti dikutip dari kemendagri.go.id.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Fotokopi akta kelahiran dan aslinya, kartu keluarga (KK) asli orangtua/wali, dan kartu tanda penduduk (KTP) asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Fotokopi akta kelahiran, dan akta kelahiran aslinya, KK asli orangtua/wali, KTP asli kedua orangtuanya/wali, pasfoto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, KK asli orangtua/wali, KTP asli kedua orangtuanya.

Langkah Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA)

-Pemohon atau orangtua anak, menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

-Kepala Dukcapil menandatangani dan menerbitkan KIA.

-KIA, dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dukcapil atau kecamatan atau desa/kelurahan.

-Dukcapil dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KIA:

-Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dukcapil, dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

-Kepala Dukcapil menandatangani dan menerbitkan KIA.

-KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dukcapil.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home