Turki Adili 108 Orang Partai Pro Kurdi
ANKARA, SATUHARAPAN.COM-Lebih dari 100 orang yang terkait dengan partai pro Kurdi diadili pada hari Senin (26/4) di ibu kota Turki, Ankara, atas dugaan keterlibatan mereka dalam protes kekerasan pada hampir tujuh tahun lalu.
Jaksa menuntut 108 terdakwa dengan 29 kejahatan, termasuk pembunuhan 37 orang, dan menuntut hukuman seumur hidup dan ribuan tahun penjara. Partai Demokratik Rakyat yang pro Kurdi, atau HDP, mengatakan persidangan itu bermotif politik, dan merupakan yang terbaru dalam tindakan keras pemerintah terhadap mereka.
Di antara para terdakwa adalah mantan pimpinan HDP. Meski tidak secara langsung melakukan tindak kekerasan, namun mereka didakwa melakukan tindak pidana tersebut karena melakukan tindak kekerasan.
Semua tuduhan terkait dengan "protes Kobani" yang terjadi pada 6-8 Oktober 2014, saat ISIS mendekati kota Kobani di Suriah, tepat di seberang perbatasan Turki. Ketika ISIS mengambil alih pedesaan dan memasuki kota, militan Kurdi Suriah melawan ekstremis dalam pertempuran jalanan.
Banyak etnis Kurdi di Turki frustrasi dengan apa yang mereka lihat sebagai kelambanan pemerintah Turki untuk membantu mengalahkan ISIS. Mereka menuntut Turki membuka perbatasan.
Protes yang lebih kecil sudah terjadi tetapi berubah menjadi lebih besar setelah HDP, pada 6 Oktober, dengan men-tweet "seruan mendesak" bagi orang-orang untuk turun ke jalan dan memprotes serangan ISIS, dan "embargo" pemerintah Turki terhadap Kobani. Dikatakan bahwa situasinya kritis di Kobani.
Protes berubah menjadi kekerasan tetapi HDP mempertahankan seruan mereka sebagai damai dan bahwa ada provokator yang terlibat. Surat dakwaan setebal 3.350 halaman mengatakan 37 orang tewas, 761 orang, termasuk ratusan petugas penegak hukum, terluka, 197 sekolah dibakar, 269 bangunan umum rusak, 1.731 rumah dan bisnis dijarah dan 1.230 mobil tidak dapat digunakan. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Antibiotik Dikonsumsi Sesuai Anjuran Dokter
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis anak sekaligus bagian Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak ...