Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 21:08 WIB | Kamis, 23 Januari 2014

Uang Hambit untuk Naik Haji Chairun Nisa

Hambit Bintih. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Uang pemberian bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih sebesar Rp 75 juta yang diberikan untuk anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa diketahui sebagai bekal naik haji.

"Pak Hambit memberikan bungkusan ke saya, saya pertama tidak tahu, saya juga kemudian tanya ini apa Pak? Saya katakan ke beliau kalau saya diminta bantu ya bantu, saya tidak mau diberi apa-apa, kemudian dijawab Pak Hambit, Ibu kan mau berangkat haji, ini untuk ibu berangkat haji," kata Chairun Nisa dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/1).

Chairun Nisa yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama menjadi saksi untuk terdakwa bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih dan keponakannya, Cornelis Nalau yang juga bendahara tim sukses Hambit, keduanya didakwa menyuap Akil Mochtar.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Hambit menyerahkan uang Rp 75 juta ke Chairun Nisa di bandara Cilik Riwut Kalimantan Tengah pada 2 Oktober 2013 sebagai balasan karena Chairun telah menjadi perantara antara Hambit dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk menolak permohonan gugatan pilkada Gunung Mas.

"Pesawat sudah mau berangkat, jadi kami boarding, saya tidak tahu bungkusan itu isinya uang karena dibungkus koran, Pak Hambit hanya mengatakan, `sudah dibawa saja bu`," terang Chairun.

Namun ia mengaku tidak pernah meminta apa-apa kepada Hambit untuk jasanya mempertemukan Hambit dengan Akil.

"Saya tidak minta, ke Pak Hambit tidak minta, ke Pak Akil juga tidak minta, karena saya semata-mata hanya mau membantu Pak Hambit," ungkap Chairun.

Setelah tiba di Jakarta, Chairun Nisa mengambil uang sebesar Rp 3 miliar yang telah disepakati nilainya dari keponakan Hambit, Cornelis, di apartemen Mediterania Tanjung Duren Jakarta untuk diantarkan ke rumah Akil di Kompleks Widya Chandra. 

"Saat dalam perjalanan tidak mengatakan ke Pak Akil menyerahkan uang tapi akan ke rumah malam ini," jelas Chairun Nisa.

Ia pun yakin bahwa Akil mengetahui niat untuk datang ke rumah pada malam hari itu untuk mengantarkan uang karena jumlah tersebut diminta sendiri oleh Akil.

Setibanya di rumah Akil dan menunggu Akil keluar dari rumah, petugas KPK kemudian menangkap ketiganya.

"Petugas dari KPK datang untuk menangkap kami, petugas mengatakan ke Cornelis mana uang? Mana uang? Pak Cornelis ternyata menyimpan uang di balik baju, saya lihat bentuknya singapura dolar dan dolar AS," jelas Chairun Nisa.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Cornelis membawa empat amplop cokelat yang berisi sejumlah uang yaitu amplop pertama 107,5 ribu dolar Singapura dan Rp 400 ribu, amplop kedua 107,5 ribu dolar Singapura dan Rp 366 ribu, amplop ketiga 22 ribu dolar AS serta amplop keempat 79 ribu dolar Singapura.

Dalam perkara ini Hambit Bintih dan Cornelis Nalau didakwa memberikan uang Rp3,075 miliar kepada Akil Mochtar dan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan didakwa pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150-750 juta. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home