Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 16:38 WIB | Selasa, 06 September 2016

Uang Tebusan Tax Amnesty Awal September Rp 4,78 trilun

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan kembali merilis perkembangan terbaru dari program pengampunan pajak atau tax amnesty hari ini (5/9).

Sampai hari ini, Ditjen Pajak mengatakan uang tebusan yang sudah tercatat sebesar Rp 4,78 triliun dari target sebesar Rp 165 triliun.

Dalam penjelasannya pada konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan hari ini, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan uang tebusan untuk wajib pajak orang pribadi berjumlah Rp 4,24 triliun, yang meliputi orang pribadi Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) berjumlah Rp 0,28 triliun dan orang pribadi non UMKM berjumlah Rp 3,96 triliun.

Di bagian lain ia mengatakan jumlah surat pernyataan harta sebanyak 25.218 wajib pajak. "Jumlah harta deklarasi sebanyak Rp 196,28 triliun, meliputi jumlah harta deklarasi orang pribadi UMKM sebanyak Rp 30,13 triliun dan jumlah orang pribadi non UMKM sebanyak Rp 166,15 triliun," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada hari Selasa (6/9).

Sementara itu, uang tebusan dari wajib pajak badan sebanyak Rp 0,54 triliun, meliputi wajib pajak badan UMKM berjumlah Rp 0,01 triliun dan wajib pajak badan non UMKM berjumlah Rp 1,67 triliun. Sedangkan jumlah surat pernyataan badan sebesar 6.104.

"Harta yang sudah deklarasikan oleh wajib pajak badan berjumlah Rp 27,61 triliun meliputi wajib pajak badan UMKM berjumlah Rp 1,67 triliun dan wajib pajak badan non UMKM sebanyak Rp 25,94 triliun," kata dia.

Total keseluruhan surat pernyataan harta sebanyak 31.322 wajib pajak, sedangkan total dari harta deklarasi sebanyak Rp 223,89 triliun.

Ia menambahkan, sampai saat ini dari program tax amnesty yang sudah berjalan ada tambahan wajib pajak baru sebanyak 1.591 wajib pajak, yang telah membayar uang tebusan sebesar Rp 123,24 miliar dan wajib pajak yang mendeklarasikan diri sebanyak Rp 259 miliar. 

Selain itu, akibat dari program tax amnesty terdapat 9.588 wajib pajak yang tidak pernah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau tidak pernah membayar pajak, atau sekitar 30,61 persen dari jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPH, uang tebusan yang berhasil dihimpun sebanyak Rp 655,18 miliar dan deklarasi harta Rp 35,34 triliun.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home