Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 19:16 WIB | Kamis, 01 September 2016

Anwar Nasution: Repatriasi Tax Amnesty Tidak Mungkin Terjadi

Mantan Deputi Bank Indonesia 1999-2004, Anwar Nasution. (Foto: Melki Pangaribuan).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Deputi Bank Indonesia 1999-2004, Anwar Nasution mengatakan kebijakan pemerintah untuk membawa uang warga negara Indonesia yang berada di luar negeri (repatriasi) melalui program tax amnesty sangat tidak mungkin bisa terjadi.

Orang Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri menurut Anwar Nasution masih belum bisa percaya pada pemerintah akibat kejadian masa lalu yang merugikan investasi mereka.

"Orang-orang Indonesia yang menaruh uangnya di luar negeri tidak percaya lagi kepada Pemerintah untuk menaruh uangnya di Indonesia karena banyak aset-aset dari orang Indonesia diambil oleh Pemerintah Soeharto tanpa ganti rugi, belum lagi peristiwa pada tahun 1998 orang Tionghoa diusir dari Indonesia," kata Anwar Nasution kepada satuharapan.com di Jakarta pada hari Kamis (1/9).

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo harusnya tegas dalam memperbaiki sistem hukum perpajakan di Indonesia serta memanfaatkan aparat keamanan seperti polisi, jaksa dan hakim untuk mengejar pelaku pengemplang pajak yang menaruh uang di Indonesia.

"Presiden Jokowi harus menunjukkan ketegasan karena sistem hukum kita tidak baik termasuk dengan administrasi perpajakan kita juga masih lemah," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku pemerintah kewalahan menjalankan program pengampunan atau tax amnesty.

"Petugas pajak sebenarnya belum memahami tax amnesty termasuk Peraturan Menteri Keuangan yang telah dikeluarkan dan kemampuan menjelaskan program tax amnesty," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI pada hari Kamis (25/8) malam.

Dia juga menyadari bahwa program tax amnesty sebenarnya untuk seluruh masyarakat Indonesia, bukan untuk orang-orang tertentu yang menyimpan dananya di luar negeri sehingga dampaknya menjadi gejolak di masyarakat.

"Kondisi hari ini kapasitas dari Kanwil Pajak diuji karena tax amnesty ini hal yang baru dan memiliki waktu yang cukup singkat serta pasalnya sangat spesifik," kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home