Loading...
SAINS
Penulis: Melki Pangaribuan 13:14 WIB | Jumat, 08 November 2013

UNEP Sambut Ratifikasi AS Guna Atasi Percemaran Merkuri

Direktur Eksekutif UNEP, Achim Steiner (kedua dari kiri) bersama para pejabat pemerintah Jepang di kota Kumamoto. (Foto: UNEP)

JEPANG, SATUHARAPAN.COM - Direktur Eksekutif Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Environment Programme/UNEP), Achim Steiner menyambut baik ratifikasi perjanjian Amerika Serikat (AS) terhadap Konvensi Minamata untuk menurunkan emisi dan mencegah pencemaran merkuri.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Amerika Serikat yang mengambil keputusan penting dalam kerja sama internasional untuk mengatasi pencemaran merkuri, dan terlibat dalam upaya global untuk membahas masalah kesehatan secara serius, serta turut mengatasi ancaman lingkungan dari kehidupan orang-orang di mana-mana," kata Achim Steiner pada Kamis kemarin (7/11) waktu setempat, di Jepang.

Sebelumnya, 93 Negara menyetujui Konvensi Minamata pada tanggal 10 Oktober di kota Kumamoto, Jepang. Konvensi Minamata ini akan mulai berlaku ketika 50 negara telah meratifikasinya, dan Amerika Serikat sebagai negara pertama yang meratifikasi Konvensi tersebut.

"UNEP bangga karena telah memfasilitasi dan mendukung perjanjian negosiasi-negosiasi selama empat tahun terakhir, karena hampir semua orang di dunia akan mendapatkan keuntungan dari ketentuan (Konvensi Minamata) untuk mengatur para penambang emas skala kecil, kesehatan ibu hamil atau pembuangan limbah di negara berkembang," kata Direktur Eksekutif Program Lingkungan PBB itu.

Dampak Merkuri pada sistem saraf manusia telah dikenal sejak zaman Yunani dan Romawi. Sementara itu, pemberian nama Konvesi Minamata dilandasi untuk memperingati tempat di mana ribuan orang keracunan merkuri pada pertengahan abad ke-20, di Teluk Minamata, Jepang. Dampak potensial meliputi gangguan tiroid dan fungsi hati, lekas marah, tremor, gangguan terhadap visi, kehilangan memori dan masalah kardiovaskular.

Dalam butir-butir Konvensi Minamata atau The Minamata Convention itu, diatur pengontrolan dan pengurangan merkuri pada berbagai produk, proses, dirilis atau dipancarkan, dan yang digunakan industri. Perjanjian itu juga membahas pertambangan langsung merkuri, ekspor dan impor logam, dan penyimpanan yang aman dari limbah merkuri.

Perjanjian Minamata itu juga menyerukan untuk meningkatkan perawatan medis, penentuan populasi beresiko, dan meningkatkan pelatihan profesional perawatan kesehatan dalam mengidentifikasi dan mengobati efek merkuri yang terkait. (UN)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home