Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 01:16 WIB | Rabu, 30 Oktober 2013

Kandungan Merkuri Lampu Hemat Energi Dibatasi Pemerintah

Ilustrasi Lampu Hemat Energi. (Foto: energitoday.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia akan segera membatasi kandungan merkuri di dalam lampu hemat energi (LHE) yang diproduksi dan dijual di Indonesia. Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah yang ikut menandatangani Konvensi Minamata, pada 10 Oktober yang lalu, di Jepang.

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industria (BPKIMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Arryanto Sagala mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam proses ratifikasi. Nantinya, batasan merkuri pada LHE hanya lima (5) miligram per unit lampu.

"Setelah diratifikasi, baru disiapkan Peraturan Menteri Perindustrian (Pemenperin) tentang batasan kandungan merkuri pada LHE, yakni 5 miligram per lampu," kata Arryanto, seperti disampaikan dalam energitoday, pada Selasa ini (29/10).

Arryanto mengungkapkan, memalui Permenperin tersebut nanti akan menetapkan waktu pembatasan kandungan merkuri diberlakukan dan disesuaikan dengan kemampuan  industri LHE nasional.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perlampuan Indonesia (Aperlindo), John Manoppo mengatakan, pihaknya siap dengan rencana pembatasan kandungan merkuri pada LHE. "Aprlindo akan ikut aturan. Untuk itu, memang sudah saatnya beralih ke lampu Light-Emitting Diode (LED)," kata John Manoppo.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home