Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 17:52 WIB | Senin, 01 Juni 2015

Upah TKD Tak Adil, Pemprov Revisi Pergub

Suasana ruang Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Senin (1/6). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) akibat adanya ketimpangan take home pay atau upah akhir yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS). Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan ada beberapa poin catatan revisi pergub yang tengah digodok, yakni pemberian TKD untuk dinas pelayanan pajak (DPP), guru, dan dokter spesialis. Revisi ini dilakukan demi mempetimbangkan masukan dari penerima tunjangan kinerja tersebut.

“Di dinas pelayanan pajak, mereka lebih memilih insentif ketimbang tunjangan kinerja. Lalu para fungsional dokter, khususnya spesialis, karena rumah sakit-rumah sakit kita jadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah, Red), kebanyakan dari mereka ingin sistem penggajiannya tidak sama,” ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (1/6).

Revisi perda dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi TKD triwulan pertama yang tengah memasuki tahap pembahasan dan pengumpulan data kepegawaian.

Dalam data kepegawaian yang tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sebelumnya, Kepala BKD Agus Suradika dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menemukan adanya nilai kesenjangan yang cukup tinggi antara kepala sekolah dan kepala tata usaha (TU). Kesenjangan itu juga diakui oleh Sekda Saefullah.

“Memang terjadi ketimpangan jauh karena kepsek (kepala sekolah, Red)  itu kan bagaimanapun bukan jabatan struktural, jadi dia kalah di tunjangannya,” kata Sekda.

Kepala sekolah merupakan tugas tambahan, sehingga ia tak menerima tunjangan struktural. Lain halnya dengan kepala TU yang memiliki jabatan struktural, yakni eselon IVB.

“Karena itu kemarin sudah kami dekatkan (kesenjangannya, Red), jadi perbedaannya sekarang sudah tidak jauh, tetapi masih tetap tinggi strukturalnya,” Sekda menambahkan.

Mekanisme evaluasi TKD ini dilakukan secara random. Metode penilaian secara random dilakukan karena Pemprov DKI tidak mungkin mengakomodasi seluruh PNS berjumlah kurang lebih 78.000 orang. Sementara, metode penilaian akan menggunakan perbandingan antara besar take home pay yang diterima dan berat kinerja yang dibebankan.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home