Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 00:36 WIB | Rabu, 04 Februari 2015

Wagub DKI: Soal Bus, Peraturan Pemerintah Harus Direvisi

Bus tingkat pariwisata sebanyak lima unit yang didatangkan dari China pada Kamis (16/1/14) lalu diresmikan di bundaran Tugu Selamat Datang, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat sebagai bagian untuk mempromosikan lokasi wisata di Jakarta. (Foto: dok. satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lima unit bus tingkat merek Mercedes Benz sumbangan dari Tahir Foundation pada Desember tahun lalu hingga kini belum bisa beroperasi karena berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidajat meminta Kementerian Perhubungan segera merevisi PP tersebut.

"Saya minta PP itu segera direvisi. Masa teknologi Mercedes kalah dari PP yang dibuat pada tahun 2012, ini kan sudah 2015," kata Djarot di kantor Kementerian Perhubungan pada Selasa (3/2) sore.

Menurut Djarot, pertemuannya dengan Kementerian Perhubungan dilangsungkan untuk membahas hibah bus tingkat yang hingga kini bermasalah tersebut. Dia pun mempersilakan bus tingkat hibah itu untuk diuji coba.

Sementara itu Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata membenarkan akan ada pertemuan khusus dengan Pemprov DKI Jakarta. Rencananya pertemuan akan dilaksanakan pada Jumat (6/2). Namun untuk revisi PP, ia tidak bisa berkomentar banyak sebab kewenangan untuk merevisi PP berada di pihak Presiden RI.

"Kalau mau minta revisi bilang ke Presiden karena kewenangannya ada di sana," kata Barata.

Barata mengatakan, pada dasarnya Kemenhub tidak pernah berniat mempersulit Pemprov DKI dalam pengoperasian lima bus tingkat tersebut. Sepanjang bus memenuhi segala aspek keselamatan dan aspek kelaikan jalan sesuai perundang-undangan, kata dia, Kemenhub tidak akan mempersulit izin pengoperasian bus.

Sebelumnya, lima unit bus tingkat Mercedes Benz sumbangan Tahir Foundation sampai saat ini belum juga dioperasikan karena tidak memenuhi persyaratan bus tingkat yang tercantum dalam PP Nomor 55 tahun 2012. Dalam peraturan dicantumkan bus tingkat harus memiliki bobot 21-24 ton, sedangkan bus tingkat dari Tahir Foundation hanya berbobot sekitar 18 ton. (beritajakarta.com)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home