Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:48 WIB | Rabu, 29 Oktober 2014

Wakil Ketua DPR Ingatkan Menkumham Baru

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI periode 2014-2019 Yassona Laoly agar berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan dan bertindak adil bagi semua orang.

“Menurut saya Pak Yasonna harus hati-hati. Dia itu Menkumham, orang yang akan menggunakan hukum itu unutuk kepentingan publik dan bertindak adil bagi semua orang,” kata dia saat ditemui di Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Pusat, Rabu (29/10).

“Selain itu dia adalah penjaga hukum Indonesia,” dia menambahkan.

Menurut Fahri, Yassona Laoly terlalu cepat mengambil keputusan, padahal Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pengangkatan yang bersangkutan sebagai Menkumham belum dilihat oleh pemimpin DPR. “Tapi dia sudah berani mengeliminir kelompok politik saat kami tidak tahu dia sudah sah atau tidak,” ujar dia.

Seharusnya, Fahri melanjutkan, SK Presiden terkait pengangkatan pejabat negara yang berhubungan dengan DPR harus diserahkan terlebih dulu, agar DPR tahu berhubungan dengan siapa.

“Karena itu, saya mohon yang bersangkutan hati-hati, kalau begini jadinya dunia hukum kita bisa kacau,” Wakil Ketua DPR itu menjelaskan.

Sebelumnya, pemimpin DPR lainnya, Fadli Zon juga mempertanyakan tindakan yang dilakukan Yassona Laoly. Menurut dia, DPR bisa menggunakan Hak Intterplasi untuk menyatakan pendapatnya.

“Mana suratnya? Kita tidak terima. Masa baru sehari bekerja sudah mengeluarkan keputusan, itulah kalo Menkumham berasal dari partai, kita bisa berikan interplasi,” kata dia.

SK Menkumham

Pada Selasa (28/10), Menkumham RI Yassona Laoly menadatangani SK Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan M Romahurmuziy.

Surat Keputusan Menkumham tersebut bernomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP.

Dalam surat yang ditandatangani Menkumham Yassona Laoly tertanggal 28 Oktober 2014 itu memutuskan lima keputusan. Di salah satu poin keputusan disebutkan "Setelah berlakunya keputusan ini, maka susunan kepengurusan sebagaimana tercantum pada Keputusan Menkumham nomor: M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012 tentang pengesahan perubahan susunan personalia Dewan Pengurus Pusat PPP tidak berlaku".

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home