Loading...
SAINS
Penulis: Melki Pangaribuan 17:26 WIB | Rabu, 30 September 2015

Warga Rembang Temui PTTUN Sampaikan Penolakan Pabrik Semen

Warga Rembang Temui PTTUN Sampaikan Penolakan Pabrik Semen
Perwakilan warga Rembang dan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya menemui pejabat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, pada hari Rabu (30/9). (Foto: Joko Prianto).
Warga Rembang Temui PTTUN Sampaikan Penolakan Pabrik Semen
Koordinator JMPPK Rembang, Joko Prianto. (Foto: Melki Pangaribuan)

REMBANG, SATUHARAPAN.COM – Perwakilan warga Rembang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Surabaya menemui pejabat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, pada hari Rabu (30/9).

Warga Rembang meminta pengadilan untuk menghentikan semua aktivitas pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, selama proses hukum sedang berjalan.

“Kami minta pengadilan selama proses persidangan, semua aktivitas Semen Indonesia di Rembang dihentikan,” kata Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, Joko Prianto kepada satuharapan.com, hari Rabu (30/9).

Menurut Joko Prianto, warga Rembang juga meminta pengadilan untuk memilih hakim yang bersertifikat lingkungan untuk menangani perkara mereka. Namun sejauh ini, kata dia, pihak pengadilan akan mempertimbangkan usulan mereka.

“Kami meminta pihak pengadilan bahwa yang menjadi hakim harus bersertifikat lingkungan. Tapi pengadilan belum bisa menjawab. Dari pihak pengadilan akan mempertimbangkan usulan kita,” katanya.

Selain menemui pejabat PTTUN, warga Rembang akan melakukan kampanye pelestarian lingkungan hidup bagi kehidupan generasi muda. Mereka juga akan terus memperjuangkan penolakan mereka terhadap pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang.

“Kami akan terus memperjuangkan hak kami dan berkampanye pentingnya menjaga lingkungan agar tetap lestari demi kehidupan generasi selanjutnya,” kata Joko menambahkan.

Tuntutan Belum Dipenuhi

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hingga hari Selasa (29/9) belum memenuhi tuntutan warga Kabupaten Rembang, yang menolak pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Menurut Joko Prianto, DPR RI dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menjanjikan akan menindaklanjuti tuntutan warga Rembang, namun hingga dua minggu ini ternyata belum juga ditindaklanjuti.

“Setelah kita dari DPR dan KLHK sampai sekarang belum ada kabarnya dan tindak lanjutnya. Katanya mereka akan menurunkan tim, tapi sampai sekarang juga belum ada tindaklanjutannya,” kata Joko Prianto saat dihubungi satuharapan.com, hari Selasa (29/9).

Joko mengatakan sampai dengan hari ini warga Rembang tidak akan pernah berhenti memperjuangkan hak mereka. Selain itu, kata Joko, saat ini warga Rembang sedang dalam proses banding di PTTUN Surabaya.

“Warga tidak akan pernah berhenti memperjuangkan hak mereka. Ibu-ibu masih bertahan di tenda sudah 472 hari. Saat ini kami lagi banding ke pengadilan Surabaya,” katanya kemarin.

“Pembangunan pabrik semen terus berlangsung nonstop 24 jam. Mereka tidak pernah menghormati hukum,” kata koordinator JMPPK Rembang itu menambahkan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home