Loading...
RELIGI
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:53 WIB | Senin, 30 Maret 2020

Waspada COVID-19, Panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat Kristen

Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury. (Foto: kemenag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Seiring adanya wabah corona (COVID-19), Ditjen Bimas Kristen Kemenag menerbitkan panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat.

Panduan ini disampaikan kepada Pemimpin Induk Organisasi Gereja (Sinode), Pemimpin Jemaat, dan Umat Kristen seluruh Indonesia

"Kegiatan pelayanan Ibadah Pemberkatan Pernikahan yang dapat dilakukan adalah apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari serta hanya dihadiri oleh maksimal 10 orang," kata Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury di Jakarta, Sabtu (28/3).

"Sebelum pelaksanaan pelayanan ibadah ini hendaknya dapat diinformasikan kepada pihak berwenang untuk dapat diketahui pelaksanaannya, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan terlebih berdampak hukum (tindakan kepolisian) bagi gereja dan umat yang bersangkutan, serta lingkungan tempat pelayanan pemberkatan pernikahan dilaksanakan," katanya.

Berkaitan dengan pelayanan ibadah Penguburan Orang Meninggal, kata Thomas, untuk penanganan pasien yang meninggal karena positif COVID-19, dilaksanakan dengan SOP penguburan orang meninggal dari Satgas Kesehatan. Penguburan dapat juga mengikuti Panduan Pelayanan dan Ibadah Perkabungan Warga Gereja Positif COVID-19 yang dikeluarkan PGI.

"Bagi jemaat yang meninggal bukan karena Positif COVID-19, dapat dilakukan berdasarkan tata ibadah gereja masing-masing, dengan tetap berpatokan kepada maklumat Kapolri RI serta tetap menjaga jarak dalam pelayanan," katanya.

Thomas Pentury mengatakan panduan ini disusun berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, tentang Kepatuhan terhadap Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Salah satu isi maklumat tersebut adalah tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan  sendiri, yaitu pertemuan sosial budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis. Ia menyatakan dengan tegas bahwa kegiatan kegiatan pelayanan keagamaan dengan mengundang jemaat dalam jumlah besar tidak boleh dilakukan.(kemenag.go.id)

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home