Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 17:28 WIB | Selasa, 04 November 2014

Wayan Koster Bantah Terima Komisi dari Wisma Atlet

I Wayan Koster usai diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam terkait dengan kasus Wisma Atlet Palembang. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) I Wayan Kostern membantah telah menerima komisi atau uang dari pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang seperti yang disebutkan oleh Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

“Tidak ada,” kata dia usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/11).

“Hari ini saya ditanya penyidik seputar proses pembahasan APBN Perubahan 2010 untuk kegiatan Sea Games tahun 2011. Khususnya pembangunan wisma atlet di Palembang.”

Selain membantah penerimaan komisi dari Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Anggota DPR RI ini juga membantah adanya lobi untuk menaikkan atau menurunkan anggaran untuk pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang.

“Tidak ada. Sea Games itu event besar, tidak harus melobi tapi harus didukung,” kata dia menegaskan.

Nama Wayan Koster kerap kali disebut oleh M. Nazaruddin dalam kasus yang sama. Nazaruddin mengungkapkan bahwa Wayan ikut menerima uang dalam pembahasan anggaran.

Kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlet dan ruang serba guna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Kemudian, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menyimpulkan bahwa diduga Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan wisma atlet Jakabaring dan ruang serba guna Provinsi Sumatera Selatan melakukan tindak pidana korupsi.

“Atas kesimpulan itu kemudian penyidik menetapkan RA selaku Ketua Komite Pembangunan wisma atlet sebagai tersangka,” kata Johan Budi juru bicara KPK di gedung KPK, Senin (29/9).

Johan menyatakan bahwa dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar. Diduga ada penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus yang pembangunannya dilakukan di Jakabaring dan gedung serba guna di Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Rizal Abdullah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home