Loading...
DUNIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 10:27 WIB | Jumat, 28 Februari 2014

WCC: Putusan Pengadilan HAM Eropa Hina Korban Genosida Armenia

Tsitsernakaberd, Tanda Peringatan Genosida Armenia di Yerevan, Armenia, (Foto: globalvoiceonline.org)

JENEWA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Gereja Dunia (WCC) menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam terhadap keputusan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa (ECtHR) antara Perincek melawan pemerintah Swiss terkait korban genosida Armenia. Faktanya, Dewan Nasional Swiss dan Pengadilan Federal telah jelas menyatakan bahwa genosida di Armenia pada waktu lalu adalah sebagai sebuah fakta sejarah.

Keputusan ECtHR pada Desember 2013 lalu memutuskan untuk mendukung politisi asal Turki, Dogu Perincek dalam gugatannya terhadap pemerintah Swiss. Perincek diketahui telah berulang kali menyangkal melakukan genosida yang terjadi di Armenia dan dihukum oleh pengadilan Swiss pada tahun 2008. Dalam hal ini, Swiss memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan ECtHR.

Dalam surat resmi yang dikirim ke Departemen Kehakiman Federal dan Polisi pada Kamis (27/2), sekretaris umum WCC Pdt. Dr. Olav Fykse Tveit menyatakan, “Saya mendesak pemerintah Swiss untuk menggunakan haknya mengajukan banding atas keputusan ECtHR yang merupakan suatu penghinaan terhadap korban dan keluarga genosida Armenia.”

Tveit menyebut masalah ini sebagai isu etika dan sosial signifikansi dan sebagai pengingat untuk bekerja sama mencegah diskriminasi, prasangaka, pencegahan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Di masa lalu, WCC telah menjawab kebutuhan akan pengakuan publik terhadap kasus genosida Armenia, seperti ketika menerbitkan sebuah dokumen yang berjudul Armenia: Tragedi Berkelanjutan Tahun 1984. Dokumen tersebut turut membantu tragedi genosida tercatat dalam sejarah dan juga nasib rakyat Armenia.

Komisi Gereja-gereja WCC Urusan Internasional juga mengangkat masalah genosida Armenia di Komisi PBB bagian HAM.

Aksi Minute (Sebuah aksi yang digelar oleh WCC  dalam memperingati 100 tahun tragedi genosida Armenia) mengutip keputusan pada Sidang keenam Dewan Gereja Dunia di Vancouver tahun 1983 yang menekankan pada pentingnya mengatasi dampak genosida Armenia.

Dalam salah satu poin di aksi Minute tercatat bahwa, “Kesunyian masyarakat dunia dan beberapa upaya telah disengaja untuk menyangkal fakta sejarah telah menjadi sumber derita dan keputusasaan orang Armenia maupun gereja-gereja di Armenia semakin berkembang terhadap kasus ini.”

Kasus Genosida Armenia

Kasus Genosida Armenia dikenal sebagai pembantaian Armenia dan oleh bangsa Armenia ini merupakan kejahatan besar. Genosida Armenia adalah pemusnahan sistematik oleh pemerintah Utsmaniyah Turki terhadap penduduk minoritas Armenia di tanah air historis mereka yang sekarang menjadi Republik Turki. Peristiwa tersebut terjadi selama Perang Dunia I dan puncaknya adalah pada tahun 1915.

Sebagian besar tanah orang Armenia dikuasai oleh orang Turki Ottoman yang membuat orang Armenia menderita akibat diskriminasi, penganiayaan agama, beban pajak yang berat dan tindakan kekerasan. Pada masa itu, semua pria Armenia dipaksa untuk menjadi pasukan tanpa senjata kemudian dibantai oleh tentara Turki atau komandan mereka sendiri. Para wanita diperkosa dan dibunuh, laki-laki dibantai dan sisanya mati karena kelaparan, penyakit dan bunuh diri. Diperkirakan yang meninggal dalam pembantaian ini sekitar lebih dari 1,5 juta orang.

Sampai saat ini, Turki masih menyangkal adanya pembantaian atau genosida. Namun, mereka mengakui bahwa pada saat itu memang terjadi kematian secara besar-besaran yang terjadi karena peperangan dan hal-hal yang terkait wabah penyakit dan kelaparan. (oikumene.org, wikipedia.org)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home