Loading...
INDONESIA
Penulis: Bob H. Simbolon 16:26 WIB | Selasa, 20 September 2016

YLBHI: Penangguhan Penahanan Irman Gusman Sulit Dikabulkan

Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) AM Fatwa (kanan) menyerahkan laporan hasil rapat pleno BK kepada pimpinan sidang paripurna DPD GKR Hemas (tengah) dan Farouk Muhammad (kiri) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9). Sidang paripurna tersebut mengagendakan pembacaan keputusan Badan Kehormatan DPD terkait pemberhentian Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD, pascapenangkapan oleh KPK dalam kasus dugaan suap kuota gula impor. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, menilai usulan beberapa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta  penangguhan penahanan Ketua DPD Irman Gusman kemungkinan akan sulit dikabulkan.

"KPK masih mengembangkan kasus korupsi gula impor yang diduga melibatkan Irman dengan sasaran yang lebih luas, baik pejabat yang terlibat maupun kebijakan yang dibuat," kata Julius dihubungi di Jakarta, Selasa (20/9).

Dia juga mengatakan penahanan terhadap Irman yang dilakukan KPK dibatasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Pasal 21 Ayat (1) KUHAP mengatur penahanan dilakukan dengan alasan khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan pidana.

Sedangkan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP mengatur penahanan dilakukan apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman pidana minimal lima tahun.

"KPK harus memenuhi syarat pada dua pasal tersebut. Sepanjang memenuhi seluruhnya, maka bisa dilakukan penahanan. Pengajuan penangguhan penahanan juga harus bisa menjawab seluruh syarat pada pasal-pasal tersebut tidak bisa hanya salah satu atau dua saja," kata dia.

Karena itu, kata dia, usulan beberapa anggota DPD yang ingin mengajukan penangguhan penahanan terhadap Irman akan sulit dipenuhi bila KPK sudah memenuhi syarat-syarat pada dua pasal tersebut.

Bahwa penjamin adalah anggota DPD yang lain, hal itu tidak bisa menjadi nilai lebih apalagi sebuah hak istimewa bagi Irman sebagai tersangka dan asas perlakuan yang sama di hadapan hukum harus ditegakkan.

"Yang menjadi pertanyaan adalah bila anggota DPD itu mau menjamin Irman dengan jaminan tidak akan mengulangi tindakan pidana, sebagai sesama anggota DPD saja mereka sudah terbukti gagal menjaga Irman agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, sampai akhirnya ditangkap oleh KPK, bagaimana sekarang mereka bisa menjamin," kata dia. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home