Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 21:14 WIB | Jumat, 02 Oktober 2015

800 Kendaraan Dikandangkan Dishubtrans Setiap Hari

Ilustrasi: Satu unit kendaraan roda empat yang didapati parkir di sembarang tempat diderek petugas dari Dinas Perhubungan Jakarta Selatan saat menggelar operasi parkir liar di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2014). (Foto: Dok.Satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 750 hingga 800 kendaraan telah ditertibkan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta setiap hari. Kendaraan ini merupakan gabungan antara kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melanggar peraturan.

Bila dijumlahkan dari awal tahun 2015 hingga saat ini, Dishubtrans telah mengandangkan sekitar 59.970 unit kendaraan. Penertiban paling banyak dilakukan pada kendaraan yang diparkir sembarangan. Jenis penindakan terhadap pelanggaran tersebut di antaranya meliputi operasi cabut pentil (OCP), tilang, setop operasi, derek, dan diangkut.

Seharusnya, Pemerintah Provinsi DKI bisa menjaring jumlah kendaraan yang melanggar lalu lintas lebih banyak, namun terkendali jumlah mobil derek yang dimiliki. Saat ini, DKI baru memiliki 15 mobil derek yang beroperasi di seluruh wilayah di Ibu Kota.

Hingga akhir tahun ini, rencananya Dishub akan menambah lebih dari 30 mobil derek. Pengadaan barang tersebut kini telah masuk dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Derek saja sekarang sehari cuma dapet empat kendaraan. Makanya kami harus segera tambah mobil derek,” ujar Andri saat dihubungi satuharapan.com pada Jumat (2/10).

Mobil derek yang akan didatangkan ialah mobil derek berukuran besar dan kecil. Penambahan unit ini dianggarkan dalam APBD Perubahan. Selanjutnya di APBD 2017, Andri masih akan menambah jumlah mobil derek untuk memenuhi kebutuhan penertiban. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home