Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 05:15 WIB | Rabu, 27 Mei 2015

Andrinof: Tiap 3 Bulan Wajib Lapor Pencegahan Korupsi

Andrinof Chaniago memberi sambutan pada Peluncuran Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, di Gedung Serbaguna Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa (26/5). (Foto: Prasasta Widiadi).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas (Menteri PPN/ Kepala Bappenas) Andrinof Chaniago mengatakan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah harus melaporkan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi secara triwulanan.

"Pemantauan terhadap pelaksanaan Inpres ini dilakukan triwulanan dan dilaporkan secara online," kata Andrinof pada Peluncuran Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, di Gedung Serbaguna Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa (26/5). 

Ia menyebutkan pemantauan terhadap laporan itu akan dilakukan oleh Bappenas dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami mengajak keterlibatan masyarakat, sehingga diketahui apakah rencana aksi dilaksanakan dan berdampak ke masyarakat,” kata Andrinof.

Ia menyebutkan dengan terbitnya Inpres itu, pemerintah bertekad dan bersungguh-sungguh secara sistematis mencegah dan memberantas korupsi.

Andrinof menyebutkan praktik korupsi masih menjadi musuh bangsa ini dan merambah ke sejumlah lini penyelenggaraan negara.

"Presiden telah mengeluarkan inpres ini setelah koordinasi Bappenas dan Setneg serta kementerian lainnya," kata dia.

Ia juga menyebutkan terus berkoordinasi dengan Kemendagri dalam pemantauan tindak lanjut oleh pemda. Dalam Inpres tersebut dirumuskan 96 butir aksi PPK yang akan dilaksanakan sepanjang 2015. Inpres No.7 Tahun 2015 merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.

Pada inpres ini berisi beberapa poin penting yang terbagi dalam beberapa bagian besar antara lain penyebutan nama kegiatan yang dilaksanakan dalam pencegahan korupsi, lembaga instansi yang terkait pencegahan korupsi, uraian kriteria keberhasilan aksi, ukuran keberhasilan aksi pemberantasan korupsi.

Dalam Inpres ini Presiden memberikan instruksi kepada seluruh Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, dan seluruh Bupati/Walikota se-Indonesia untuk bersama-sama melaksanakan dengan sungguh-sungguh Aksi PPK Tahun 2015.

Masing-masing aksi PPK 2015 itu diuraikan secara rinci yaitu mencakup nama aksi yang akan dilakukan, lembaga penanggung jawab aksi, lembaga yang terkait dalam pelaksanaan aksi, kriteria keberhasilan aksi dan ukuran keberhasilan aksi. (Ant).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home