Loading...
SAINS
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:26 WIB | Kamis, 30 Juli 2015

“Aturan Denda Iuran BPJS Kesehatan Perlu Direvisi”

Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah ketenagakerjaan Roberth Rouw. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Roberth Rouw, meminta Pemerintah segera revisi aturan yang terkait denda keterlambatan pembayaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Pada dasarnya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), diciptakan untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan," kata Roberth saat dihubungi sejumlah wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).

Apalagi, dia melanjutkan, Pasal 28 Huruf H Undang-undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Sehingga, aturan  yang terkait sanksi atau denda keterlambatan pembayaran premi BPJS Kesehatan seharusnya tidak membebankan masyarakat dan harus segera direvisi.

"Seperti halnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 17A ayat 3 dan 4, serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan pada Pasal 35 ayat 4 dan 5 mengenai Iuran Kepesertaan Jaminan Kesehatan yang isinya justru memberatkan masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan," ujar Roberth.

Sebab dalam aturan tersebut, kata dia, bila terjadi keterlambatan pembayaran premi untuk Pekerja Penerima Upah, maka dikenakan denda administratif sebesar dua persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

Sementara keterlambatan pembayaran premi untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar dua persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

"Hal-hal inilah yang perlu kita tekankan untuk segera direvisi. Sebab negara tidak boleh mengambil keuntungan dengan membebankan rakyatnya sendiri. Sehingga kita bisa mendapatkan konsep ideal jaminan sosial yang sejalan dengan amanah UUD 1945," ucap Roberth.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home