Loading...
MEDIA
Penulis: Sotyati 08:25 WIB | Rabu, 02 September 2015

Azerbaijan Vonis Wartawan Investigasi Hukuman Penjara 7,5 Tahun

Khadija Ismayilova, foto yang diambil tahun 2014. (Foto: occrp.org)

AZERBAIJAN, SATUHARAPAN.COM – Wartawan investigasi peraih penghargaan, Khadija Ismayilova (39), yang sering melaporkan kasus-kasus korupsi tingkat tinggi di Azerbaijan, dijatuhi hukuman tujuh setengah tahun penjara oleh pengadilan Azerbaijan.

Sehari sebelum putusan tersebut diumumkan, kontributor Radio Free Europe/Radio Liberty (RFE / RL) itu menyebut Pemerintah Azerbaijan sebagai "mesin represi" pada penutupan sidangnya atas tuduhan korupsi. Ia juga menolak pengadilan atas dirinya, dan menyebutnya sebagai "penipuan" yang bertujuan untuk membungkamnya.

Sebelum dihentikan saat menyampaikan sambutannya, menurut laporan voaindonesia.com, 1 September, Ismayilova mengatakan kepada pengadilan, laporannya membuktikan Presiden Ilham Aliyev telah "menghambur-hamburkan anggaran belanja negara dan anggota keluarganya telah menerima manfaat langsung dari anggaran tersebut".

Laporan investigasinya telah mengungkapkan hasil penyelidikan atas kekayaan yang dikumpulkan Presiden Aliyev dan keluarganya, yang membuatnya ditangkap pada Desember lalu atas beberapa tuduhan termasuk penggelapan dan penghindaran pajak.

Membungkam Jurnalisme Independen

Azerbaijan adalah negara pecahan Uni Soviet yang kaya minyak.

Pendukung Ismayilova mengatakan tuduhan terhadapnya telah dibuat pemerintah yang ingin membungkam salah satu dari beberapa suara jurnalisme independen. Kelompok hak asasi manusia di negara itu, seperti ditulis iran-daily.com, menuduh pemerintah terus meningkatkan tekanan terhadap kelompok oposisi setelah Aliyev terpilih kembali ketiga kalinya sebagai presiden pada 2013.

Ismayilova, yang memenangkan penghargaan atas laporan investigatif kasus-kasus korupsi tingkat tinggi di Azerbaijan, di antaranya Penghargaan "Courage in Journalism Award 2012 dari Yayasan Internasional Perempuan Media (International Women's Media Foundation), mengatakan tuduhan pencemaran nama baik, penggelapan pajak, kegiatan bisnis ilegal, dan penyalahgunaan kekuasaan terhadapnya adalah tindakan balasan yang bermotif politik. 

Dalam pengadilan yang berlangsung di Baku, Ismayilova bersumpah pada Senin (31/8), bahkan hukuman penjara yang panjang sekalipun tidak akan menghentikannya terus berbicara, kata pengacaranya, Fariz Namazly, kepada kantor berita Prancis AFP.

"Mereka tidak akan dapat memaksa saya untuk tetap bungkam, meskipun mereka menghukum saya 15 hingga 25 tahun (penjara)," kata Ismayilova seperti dikutip Namazly.

Media daring iran-daily.com juga memberitakan, pada bulan lalu Pemerintah Azerbaijan memenjarakan pasangan aktivis hak asasi manusia dengan tuduhan hampir sama dengan tuduhan atas Ismayilova.

Leyla Yunus dihukum penjara 8,5 tahun, sementara suaminya, Arif, dihukum penjara tujuh tahun. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home