Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 19:18 WIB | Selasa, 06 Oktober 2015

BKPM Terbitkan Aturan Percepatan Pengurusan Tax Holiday dan Tax Allowance

Kepala BKPM Franky Sibarani. (Foto: Dok. satuharapan.com/Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan peraturan tentang mekanisme pengurusan tax holiday dan tax allowance yang sudah dipercepat waktunya.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (Tax Allowance), serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. 

“Dalam paket kebijakan ekonomi jilid dua yang diumumkan minggu yang lalu, pengurusan tax allowance dan tax holiday akan dipercepat. Tax allowance yang awalnya 28 hari kerja menjadi 25 hari kerja, sementara tax holiday yang awalnya 125 hari kerja menjadi 45 hari kerja. Dengan diterbitkannya peraturan yang mengatur mekanisme tersebut, harapannya agar investor dapat segera memanfaatkannya,” kata Franky dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Selasa (6/10).

Franky menambahkan, perubahan pengurusan tax allowance dan tax holiday  yang diatur dalam peraturan ini lebih kepada percepatan waktu pengurusan. Sementara proses dan persyaratan lainnya tetap seperti semula.

Dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang tax holiday, terdapat sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, yakni industri logam hulu; industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan; telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.

Rencana investasinya paling sedikit sebesar Rp 1 Triliun atau Rp 500 miliar untuk industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech). 

Secara lebih detil, Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan bahwa percepatan waktu pengurusan tax allowance dan tax holiday dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, pengurusan tax allowance keseluruhan prosesnya memakan waktu 25 hari kerja, terdiri dari 18 hari kerja pengurusan di BKPM dan tujuh hari kerja proses di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Sementara itu, proses pengurusan tax holiday keseluruhan prosesnya memakan waktu 45 hari, terdiri dari 25 hari kerja di BKPM dan 20 hari kerja di Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.   “Rincian waktu pengurusan tax allowance dan tax holiday tersebut merupakan kesepakatan BKPM dengan Kementerian Keuangan. Melalui penerbitan Peraturan Kepala (Perka) ini, kami berharap akan lebih banyak investor yang memanfaatkan fasilitas tersebut,” kata Lestari.  

Dari data BKPM, sejak berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2015 mengenai tax allowance, tercatat dua perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan tax allowance, yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak pelumas dan industri ban.

Selain dua perusahaan tersebut, tiga perusahaan lainnya telah diusulkan oleh BKPM ke Kementerian Keuangan dan sedang diproses. Sementara untuk tax holiday, berdasarkan PMK Nomor 159/PMK/10/2015 belum ada perusahaan yang mendapatkan persetujuan tax holiday.  

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home