Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:09 WIB | Jumat, 30 September 2016

Calon Anggota KPU-Bawaslu RI 2017-2022 Wajib Tahan Rayuan

Konferensi pers seleksi calon anggota KPU-Bawaslu periode 2017-2022, hari Jumat (30/9) siang, di Kantor Kemendagri RI, Jakarta Pusat. (Foto: Febriana Dyah Hardiyanti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ramlan Surbakti, menyatakan bahwa anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 haruslah kandidat yang tahan rayuan dari pihak tak bertanggung jawab saat menjalankan tugas mengambil keputusan teknis maupun non teknis dalam Pemilukada.

"Tantangan kami dalam mencari calon anggota baru ialah selain dia harus menguasai tata kelola pemilu, ia harus tahan terhadap segala bujuk rayu seperti tindakan menerima suap dalam melaksanakan tugas," kata Ramlan, hari Jumat (30/9), dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri RI, Jakarta Pusat.

Selain menguasai tata kelola pemilu, kandidat harus mampu melaksanakan pemantauan administrasi, hukum, dan dana parpol. Kandidat juga diwajibkan tidak berafiliasi dengan parpol dan bersifat netral. Hal itu dimaksudkan agar menjaga kenetralan sikap dalam melaksanakan tugas dan kewajiban nantinya.

Ramlan menjelaskan, batas minimal usia calon anggota ialah 35 tahun dan berpendidikan minimal S1.

"Selain semua syarat yang ada, kandidat harus berintegritas, jujur, sehat jasmani rohani, dan mampu meyakinkan orang lain untuk bersama-sama dalam mencapai tujuan," katanya.

Tim seleksi dalam proses pemilihan tersebut melibatkan peran serta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menentukan calon terbaiknya. 

"Calon dalam tes kesehatan akan diperiksa di BNN dan rekam jejaknya akan didalami oleh komite intelijen daerah dari BIN agar bisa mendapatkan calon yang sesuai dan berkapabilitas. Selain itu, untuk memastikan calon bukanlah titipan parpol atau terlibat tindak pidana hukum," ujar dia.

Pada tanggal 30 Januari 2017, timsel akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPU-Bawaslu RI periode 2017-2022. Dalam periode ini, KPU-Bawaslu membutuhkan 14 orang calon anggota KPU dan 10 orang calon anggota Bawaslu untuk diserahkan kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam proses ini, timsel sedang menunggu jadwal Pak Jokowi kosong untuk dapat melakukan pertemuan. Sementara ini belum terjadwalkan," kata Ramlan.

KPU-Bawaslu selain mengawasi jalannya pemilukada dan menampung pengaduan, ke depan akan mengikuti UU Pilkada untuk memiliki otoritas menegakkan administrasi pemilu.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home