Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 07:51 WIB | Jumat, 20 November 2015

Cukai Rokok Naik Rata-rata 11,5 Persen Tahun Depan

Pekerja melakukan proses pelintingan rokok kretek di sebuah industri rumahan sigaret kretek tangan (SKT) di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (1/2/2010). (Foto: Antara/Arief Priyono)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Seiring dengan telah ditetapkannya target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dari sektor cukai, pemerintah pun menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2016.

Tahun depan, pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 11,5 persen. “Kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain tingkat sensitivitas harga; jenis hasil tembakau, buatan mesin atau tangan; dan golongan pabrikan rokok: besar, menengah dan kecil,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan N.E. Fatimah dalam keterangan resminya pada Rabu (18/11), sebagaimana dilansir oleh laman resmi kemenkeu.

Secara rinci, kenaikan tarif cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) berkisar antara 11,4 hingga 15,6 persen. Untuk sigaret putih mesin (SPM), kenaikan tarifnya berkisar antara 12,9 hingga 16,4 persen. Sementara, untuk sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarifnya berkisar antara 0 hingga 12 persen.

Khusus untuk pengusaha pabrik sigaret kretek tangan kecil dengan batasan jumlah produksi rokok hingga 50 juta batang per tahun (SKT golongan IIIb), pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukainya. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada pengusaha rokok kecil dan tenaga kerja.

Selain itu, untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja, tarif cukai untuk jenis klobot, kelembak menyan, tembakau iris, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Dengan kisaran kenaikan tarif tersebut, kenaikan beban cukai hasil tembakau secara moderat berkisar mulai Rp 0 hingga Rp 70 per batang. Penyesuaian tarif cukai ini sendiri mulai berlaku pada 1 Januari 2016.

Sebagai informasi, sistem tarif cukai hasil tembakau 2016 pada intinya merupakan kelanjutan dari kebijakan tahun 2015, yaitu sistem tarif cukai spesifik dengan penyesuaian tarif cukai sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan target penerimaan cukai dalam APBN 2016.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home