Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Bayu Probo 09:48 WIB | Jumat, 03 Januari 2014

Darmaningtyas Hargai Kebijakan PNS Naik Kendaraan Umum

Pengamat transportasi, Darmaningtyas. (Foto: blog pribadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat transportasi Darmaningtyas menghargai instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Joko Widodo yang mewajibkan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bekerja menggunakan kendaraan umum satu bulan sekali mulai hari Jumat (3/1).

“Oleh karena saya pernah menyampaikan usul sejenis, maka saya senang sekali terhadap instruksi Gubernur tersebut. Instruksi tersebut punya landasan yang kuat di Perda Transportasi yang baru disahkan oleh DPRD DKI tanggal 30 Desember, khususnya Pasal 75 ayat (2) butir g tentang pembatasan kendaraan pribadi,” kata Darmaningtyas melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Darmaningtyas mengungkapkan instruksi gubernur itu termasuk di dalam salah satu poin usul yang dikirimkannya kepada Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tahun 2012.

Menurut Darmaningtyas beberapa usul yang pernah dia kirim antara lain membereskan kemacetan di Pasar Minggu, Kramat Jati, Jatinegara dari Jl Jatinegara Timur hingga depan Stasiun Jatinegara, Jl Diponegoro depan RSCM, Jl Jayakarta saat sore hari, sterilisasi jalur bus Transjakarta. Ia juga mengusulkan satu minggu sekali saja ke kantor bersepeda secara konsisten selama lima tahun, yang harus dipelopori Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ia juga mengusulkan supaya PNS DKI Jakarta  wajib menggunakan angkutan umum dan bus Transjakarta satu minggu sekali. Usulan lain, membereskan electronic ticketing bus Transjakarta, menyamakan gaji pramudi bus Transjakarta, serta menandatangani SPM (Standar Pelayanan Minimum) bus Transjakarta.

Dapat Penumpang

Dia mengatakan jika semua pegawai Pemprov DKI, termasuk dinas-dinas yang tersebar di DKI Jakarta, menggunakan angkutan umum, maka angkutan umum akan hidup karena mendapatkan penumpang.

Pada sisi lain akan terjadi pengurangan penggunaan kendaraan pribadi secara signifikan setiap harinya.

“Para pegawai Pemprov itu juga wajib menggunakan bus Transjakarta minimum satu pekan sekali, biar mereka turut merasakan pelayanannya sehingga serius memecahkan persoalan bus Transjakarta,” kata Darmaningtyas.

Sementara itu terkait kewajiban bagi PNS menggunakan kendaraan umum satu bulan sekali mulai 3 Januari, Darmaningtyas mengutarakan perlu penerapan sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar.

“PNS itu sudah punya aturannya sendiri, yaitu disiplin PNS, sehingga yang tidak patuh berarti melanggar disiplin sebagai PNS. Ngomong-ngomong coba Anda cek dari seluruh usulan saya itu berapa butir yang sudah diakomodasi, tanpa harus bersuara keras di media,” kata Darmaningtyas.

Mulai Jumat (3/1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Instruksi tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada 30 Desember 2013 dan berlaku bagi seluruh pegawai dan pejabat Pemprov DKI.

Ingub tersebut mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua dan juga kendaraan dinas operasional.

Akan tetapi, menurut Joko Widodo, untuk tahap awal, kebijakan tersebut hanya diberlakukan setiap Jumat pekan pertama setiap bulan. Sehingga masih ada kemungkinan Ingub tersebut diberlakukan lebih dari satu kali dalam sebulan. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home