Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:03 WIB | Jumat, 29 April 2016

Dishub Harus Siap Hadapi Lonjakan Uji KIR Angkutan Umum

Ilustrasi uji KIR kendaraan umum. (Foto: dephub.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kehadiran perusahaan angkutan umum tidak dalam trayek yang ditunjang dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, harus disikapi secara serius oleh Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten, yakni dengan menyiapkan fasilitas untuk melakukan uji berkala kelayakan kendaraan atau uji kir.

Karena, perusahaan angkutan umum tidak dalam trayek baru ini nantinya akan mengoperasikan ribuan kendaraan.

‘’Kesiapan Dishub bukan hanya pada alat pengujinya, tapi juga kesiapan sumber daya manusianya. Ini harus disikapi secara serius oleh Dishub sebagai pihak yang akan melakukan pengujian kelayakan kendaraan,’’ kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto pada acara Sosialisasi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Kantor Kemenhub, Rabu (26/4) seperti yang dilansir dari situs dephub.go.id.

Sebagaimana diketahui, dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, pihak Uber dan Grab, telah memposisikan sebagai perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi.

Artinya, untuk menjadi perusahaan angkutan umum tidak dalam trayek, mereka harus bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki badan hukum, baik itu Perusahaan Terbatas, Yayasan atau Koperasi.

Uber, telah menggandeng Trans Jasa Usaha Bersama (TJUB). Mitra Uber ini telah mendaftarkan 8.000 kendaraan, meski dalam progress pemenuhan persyaratan sebagaimana yang disampaikan kepada Dirjen Perhubungan darat baru 375 kendaraan yang telah menyatakan kesediaan untuk balik nama.

Sedangkan, Perusahaan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) yang menjadi mitra Grab, mengklaim ada 5.000 unit kendaraan yang akan dijadikan kendaraan sewa, meskipun hingga progress pemenuhan persyaratan sudah 3.500 STNK,  yang akan dibalik nama menjadi milik perusahaan, atau koperasi dari yang sebelumnya atas nama pribadi.

Jika dua perusahaan itu mewujudkan rencananya, maka akan ada sekitar 13.000 kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Karena nantinya akan digunakan untuk mengangkut penumpang, maka seperti kendaraan umum lainnya, kendaraan ini juga harus dilakukan uji kelayakan kendaraan atau kir, setiap enam bulan sekali.

‘’Nah pertanyaannya, lembaga penguji yang dimiliki Dishub siap apa tidak. Sekarang saja keteteran,’’ kata Pudji.

Mantan Kakorlantas Polri ini mengakui, banyak peralatan penguji kendaraaan yang dimiliki Dishub tidak sesuai dengan standar yang ditentukan. ‘’Banyak peralatannya yang abal-abal, tidak presisi. Belum lagi, pengujinya hanya berdasarkan pengalaman otodidak bukan penguji yang memiliki sertifikasi dan kompetensi,’’ katanya.

Untuk itu, ke depan, Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan koordinasi dengan Polri dan Dishub, untuk mendata dan menata ini semua.

‘’Kami tidak akan tinggal diam. Kita harus membenahi dan meningkatkan kualitas angkutan umum secara keseluruhan, agar ke depan masyarakat dapat terlayani dengan perasan aman, nyaman dan selamat,’’ kata Pudji. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home