Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 21:04 WIB | Sabtu, 01 Agustus 2015

Dua Kapal Pembawa Limbah Terancam Dipidana

Ilustrasi kapal di Kepulauan Seribu. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Budi Utomo, menemukan dua kapal pembawa limbah di wilayah perairan DKI Jakarta. Dua kapal tersebut, yakni Kapal TB Surya 2 dan Kapal Ocean Blue 5. Kapal ini tertangkap petugas pengamanan laut tengah membuang limbah di wilayah Pulau Rengit, Kepulauan Seribu.

“Rabu lalu saya menangkap kapal di daerah Pulau Rengit. Dua kapal ini sedang proses di kepolisian,” ujar Budi saat dihubungi satuharapan.com hari Sabtu (1/8).

Budi mengatakan telah membawa barang bukti berupa air bercampur minyak dan dibawa ke kantor polisi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Perbuatan pembuangan limbah ini menurut Budi dapat terkena pasal berlapis mengenai pencemaran lingkungan dan pelanggaran masuk ke zona inti.

Pencemaran wilayah laut dapat melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Undang-undang ini merupakan pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sebelumnya juga telah mencabut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam ketentuan pidana Pasal 97 UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut disebutkan, pencemar lingkungan merupakan tindak kejahatan. Sementara dalam Pasal 98 dipaparkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Selanjutnya, apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home