Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:03 WIB | Kamis, 09 Februari 2017

Dua Tersangka Pejabat Kebumen Siap Disidangkan

Dua Tersangka Pejabat Kebumen Siap Disidangkan
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Yudhi Tri Hartanto mengenakan rompi tahanan berbincang bersama dengan salah satu kuasa hukumnya setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/2). Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo telah selesai menjalani proses penyelidikan dan siap untuk disidangkan atau masuk dalam tahap P21 terkait kasus dugaan suap atau pemberian hadiah dalam proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen, Jawa Tengah. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Dua Tersangka Pejabat Kebumen Siap Disidangkan
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Yudhi Tri Hartanto dan tersangka Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo masuk ke dalam mobil tahanan setelah selesai menjalani proses penyelidikan dan siap untuk disidangkan terkait kasus dugaan suap atau pemberian hadiah dalam proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen, Jawa Tengah.
Dua Tersangka Pejabat Kebumen Siap Disidangkan
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Yudhi Tri Hartanto (kiri) berbincang bersama kuasa hukumnya setelah menjalani proses penyelidikan dan siap untuk disidangkan terkait kasus dugaan suap atau pemberian hadiah dalam proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen, Jawa Tengah.
Dua Tersangka Pejabat Kebumen Siap Disidangkan
Tersangka Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo (mengenakan rompi tahanan) menunggu di ruang lobby gedung KPK setelah resmi menjalani proses penyelidikan dan siap untuk dipersidangkan di Semarang, Jawa Tengah terkait kasus dugaan suap atau pemberian hadiah dalam proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen, Jawa Tengah.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo sudah siap dipersidangkan atau masuk dalam tahap P21.

“Iya sudah P21, dan disidangkan di Semarang,” kata Sigit Widodo saat akan masuk ke dalam mobil tahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (9/2).

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Yudhi Tri Hartanto dan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo telah masuk dalam tahap P21 atau sudah selesai dalam proses penyelidikan.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada hari Sabtu (15/10/2016) lalu dan telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 70 juta. Dari hasil proses pengembangan penyelidikan, uang itu diduga sebagai tindak pidana suap atau pemberian hadiah terkait ijon proyek senilai Rp 4,8 miliar yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen, Jawa Tengah.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home