Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 13:55 WIB | Jumat, 05 Desember 2014

Eric Garner Saat Dicekik Polisi: Aku Tak Bisa Bernapas

Poster pengunjuk rasa pada Rabu (3/12) yang menuliskan kata-kata terakhir Eric Garner. (Foto: huffingtonpost.com)

NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Berulang-ulang teriakan “Aku tak bisa bernapas …” keluar dari mulut Eric Garner—warga kulit hitam pedagang asongan di State Island—yang ditangkap polisi New York karena dituduh menjual rokok tanpa cukai. Akhirnya ia meninggal akibat pada penangkapan tersebut ia dicekik.

Kejadian pada 17 Juli lalu itu dipersoalkan. Dan, pada Selasa (2/12), Dewan Juri Amerika Serikat memutuskan Justin Damico dan Daniel Pantaleo, sang polisi, diputuskan tidak bersalah.

Eric Garner, 43 tahun, saat itu menolak untuk dibawa oleh petugas polisi. Lima petugas polisi kemudian datang untuk membekuknya, dengan memborgol kedua tangan tersangka.

Peristiwa tersebut menimbulkan keramaian. Warga yang datang geram akan tindakan polisi dan merekamnya. Salah satunya Ramsey Orta—sahabat Garner—rekaman penangkapan lalu tersebar luas di internet.

Video penangkapan Garner menunjukkan dia berdebat dengan polisi seraya mengatakan, “Pergi kalian! Jangan sentuh aku.” Seorang polisi, Daniel Pantaleo terlihat mencekik Garner yang telah roboh.

“Tolonglah, aku tak bisa bernapas,” ujar Garner berulang kali sebelum akhirnya pingsan.

Polisi kemudian memanggil petugas kesehatan yang datang dalam beberapa menit. Namun, tak lama, Garner meninggal, karena kekurangan napas akibat penyakit asma yang dideritanya.

Tiga minggu setelah rekaman penangkapan temannya di telepon seluler, Ramsey Orta ditangkap atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal. Al Sharpton, pendeta Baptis berkulit hitam, membuat pernyataan bahwa menuntut Orta, sementara juga memanggilnya sebagai saksi, bisa merupakan konflik kepentingan.

Mengomentari keputusan juri, kata Vincent Warren, Direktur Eksekutif dari Pusat Pembelaan Hak Konstitusional, Rabu (3/12), seperti dikutip dari Reuters, mengatakan, “Keputusan Dewan Juri sangat mengejutkan karena bukti rekaman telah banyak beredar dan sangat jelas polisi melakukan tindakan keliru,” Warren menyatakan pengadilan AS memperlakukan petugas kepolisian bukan sebagai warga negara biasa, melainkan seperti “warga negara super”.

Terus Diselidiki

Meskipun Dewan Juri telah memutuskan polisi tidak bersalah, Departemen Kehakiman AS menyatakan akan tetap menyelidiki kasus Garner. “Jaksa kami akan melakukan investigasi secara independen, menyeluruh, adil dan cepat,“ kata Jaksa Agung AS, Eric Holder kepada wartawan di Washington.

Pengamat hukum AS menyatakan sementara ini tidak ada hukum eksplisit terhadap tindakan pencekikan, meskipun petugas kepolisian dilarang melakukan tindakan tersebut. Meskipun begitu, pelanggaran ini tidak dapat dikenai tuntutan sebagai tindak kejahatan.

Namun, Asosiasi Petugas Patroli menyatakan para petugas polisi yang terlibat dalam insiden Garner bertindak dalam lingkup hukum.

Menuai Protes

Seperti insiden penembakan Brown yang terjadi di wilayah Ferguson, keputusan Dewan Juri untuk tidak mendakwa aparat kepolisian atas kematian Garner juga menimbulkan spekulasi rasisme di tubuh kepolisian AS.

Pada Rabu (3/12), puluhan demonstran memadati ruang utama Grand Central Terminal di Midtown Manhattan dan melakukan aksi protes secara diam, bertepatan dengan upacara pencahayaan pohon natal yang disiarkan langsung oleh televisi nasional di lokasi tersebut.

Di Times Square, ratusan demonstran berkumpul menolak keputusan dewan juri. “Kami ingin polisi diadili!” kata seorang pengunjuk rasa.

Di Staten Island, dekat lokasi di mana Garner ditangkap, ayah tiri Garner, Ben Carr menyatakan tak ingin terjadi keributan.

“Kami tak ingin hal ini berakhir seperti penembakan di Ferguson. Kami ingin perdamaian,” kata Carr. (huffingtonpost.com/cnn/wikipedia)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home