Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:00 WIB | Senin, 05 Januari 2015

ERP Harusnya Sudah Bisa Diberlakukan Tahun Ini

ERP Harusnya Sudah Bisa Diberlakukan Tahun Ini
Sejumlah kendaraan roda empat saat melintas di gerbang mesin Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan belum diberlakukan setelah tiga bulan uji coba dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada September 2014 lalu. Penerapan sistem ERP diharapkan tahun ini dapat dicanangkan yang diperkirakan akan dikenakan tarif sekitar Rp 20.000 bagi kendaraan pribadi untuk sekali melintas yang berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. (Foto-foto: Dedy Istanto).
ERP Harusnya Sudah Bisa Diberlakukan Tahun Ini
Gerbang ERP yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sudah tiga bulan dilakukan uji coba dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
ERP Harusnya Sudah Bisa Diberlakukan Tahun Ini
Mesin elektronik jalan berbayar yang sudah terpasang di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan rencananya akan dikenakan tarif sekitar Rp 20.000 untuk kendaraan pribadi untuk sekali melintas yang berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
ERP Harusnya Sudah Bisa Diberlakukan Tahun Ini
Uji coba ERP yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan juga Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada September 2014 lalu sudah berjalan selama tiga bulan. Dinas Perhubungan belum dapat memastikan apakah tahun ini dapat diberlakukan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) tahun ini seharusnya sudah bisa diberlakukan, karena infrastrukturnya sudah dirasa lengkap. Namun setelah uji coba ERP di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada September 2014 lalu hingga sekarang (Senin (5/1) atau selama tiga bulan berjalan belum ada tindak lanjut.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga belum memastikan penerapan ERP dapat dilakukan pada Juni 2015 nanti sesuai rencana, hal itu dikarenakan adanya pergantian kepemimpinan dan juga masih ada proses kelengkapan data yang harus diselesaikan.  

Tahap penerapan mesin sistem jalan berbayar diawali dengan melakukan sinkronisasi gerbang elektronik dengan alat on board unit (OBU) yang nantinya terpasang di kendaraan. Jika ada kendaraan yang kedapatan tidak dipasang OBU atau saldonya habis maka mesin ERP akan mendeteksi dan merekam data kendaraan tersebut. Hasil data nantinya akan tercatat melalui Dinas Perhubungan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk selanjutnya diberikan sanksi berupa surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat rumah pemilik kendaraan.

Bagi pengendara yang nantinya melintas di jalan yang terdapat gerbang ERP diharapkan dapat memasang alat OBU tersebut di kendaraannya yang bisa didapatkan di unit-unit lalu lintas Kepolisian.

Mengenai tarif ERP diwacanakan mulai Rp 20.000 untuk kendaraan pribadi untuk sekali melintas, sementara untuk bus belum dapat dipastikan. Kemudian untuk waktu rencananya akan diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home