Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:04 WIB | Kamis, 23 Juli 2015

Hari Anak Nasional Momentum Koreksi Perlindungan Anak

Ilustrasi sejumlah murid TK memakai pakaian adat ketika mengikuti peringatan Hari Anak Nasional, di Lapangan Merdeka, Medan, Sumut, Rabu (3/9). (Foto: Antaranews/Irsan Mulyadi/Asf/wdy).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli, kali ini harus menjadi momentum koreksi secara komprehensif bagi perlindungan anak.

"Kenapa korektif dan komprehensif, karena semua pihak harus terlibat terutama orang tua," kata Mensos di Jakarta, Kamis (23/7).

Mensos menjelaskan, sudah menjadi tanggung jawab keluarga terutama orang tua untuk bisa mendidik, membimbing dan membina anak.

Undang-undang perlindungan anak juga menyebutkan perlindungan anak oleh masyarakat, keluarga terutama orang tua. Perlindungan anak pertama-tama adalah kewajiban orang tua baik perlindungan secara sosial, psikososial, spiritual maupun perlindungan secara intelektual.

"Sekarang ini , banyak orang tua yang merasa, anak itu bisa besar secara natural sehingga tidak perlu disiapkan proses pembinaan dan pendampingan, cukup dititipkan ke sekolah dianggap selesai. Jadi kita bisa menghitung anak itu di sekolah berapa jam, bersama keluarga bisa orang tua bisa siapa yang ada di rumah itu berapa jam," katanya.

“Jadi sebenarnya, lebih banyak di luar sekolah, sehingga misalnya anak hanya mengandalkan proses yang ada di sekolah itu tidak benar, tanggung jawab tetap kepada orang tua, kemudian lembaga-lembaga termasuk daerah, “ kata Mensos.

Selain itu, koreksi kepada dunia pendidikan, guru hanya sekedar mentransfer ilmu belum pada tahap mentransfer tingkah laku yang baik. Menurut Mensos di sekolah tidak cukup hanya pada proses pendidikan tapi juga ada proses pengasuhan.

"Selama delapan jam anak di sekolah itu tidak ada proses pengasuhan, kan hampir tidak cukup waktu guru untuk mengasuh anak itu, waktu yang ada untuk transfer ilmu belum sampai kepada transfer tingkah laku yang baik," katanya.

Lebih lanjut Mensos mengatakan, UU perlindungan anak di Indonesia sebenarnya sudah sangat progresif, namun penegakan hukum perlu lebih ditingkatkan.

Komnas-PA Minta Kapolda NTT Proses Penganiaya Anak

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait,  meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol Endang Sunjaya, untuk memproses secara hukum sejumlah oknum Brimob yang menyiksa dan menganiaya seorang anak di bawah umur.

"Pagi (23/7) ini, saya akan bertemu dengan Kapolda dan membicarakan hal ini, karena korban merupakan seorang anak dan juga merupakan seorang perempuan," katanya saat ditemui sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (23/7) pagi.

Ia menjelaskan, jika para oknum Brimob itu terbukti bersalah maka akan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian saknsi pidana penjaranya selama 15 tahun.

Selain bertemu dengan Kapolda untuk membahas masalah ini, ia juga telah berjanji untuk bertemu dengan korban penganiaya tersebut untuk mendengar langsung penjelasan mengenai kronologis kejadian sebelum bertemu dengan Kapolda.

"Nanti, setelah bertemu dengan korban, saya akan langsung bertemu dengan Kapolda untuk membeberkan semuanya," tuturnya.

Sebelumnya, salah seorang anak berinisial MD (17) dianiaya oleh oknum Brimob Polda NTT karena di tuduh mencuri batu akik dan emas milik majikannya.

Dari pengakuan MD, ia dipaksa untuk mengaku mencuri dan dianiaya selama dua jam dalam sebuah ruangan pada Jumat (17/7) lalu.

Akibat perbuatan para oknum tersebut, MD dan keluarga pun melaporkan hal tersebut ke bagian Propam Polda NTT pada Rabu (22/7).

Kedatangan Aris ke Kupang untuk menghadiri peringatan Hari Anak Nasional 2015 di Kupang kota Kasih ini.(Ant)

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home