Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 09:19 WIB | Senin, 16 November 2015

Indonesia Akhiri Kerahasiaan Bank Mulai September 2017

Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Indonesia akan menjadi salah satu negara pengadopsi awal (early adopter) dari Automatic Exchange Of Information, di Bulan September 2017. Dengan pertukaran informasi ini, akses pada akun perbankan di seluruh dunia dapat diakses untuk urusan perpajakan, termasuk perbankan Indonesia.

Dengan demikian, prinsip kerahasiaan bank yang diamanatkan UU Perbankan Indonesia akan berakhir. Menurut pasal  40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali untuk keperluan perkara pidana dan sengekta antara bank dan nasabah.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, mengapresiasi kerja sama yang dilakukan oleh G20 dan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tersebut.

“Kita ingin mengapresiasi G20, setelah kerja sama dengan OECD bisa melakukan Kesepakatan international tax treatment. G20 dan OECD bisa selesaikan study base erosion dan profit shifting, dan sepakat mengimplementasikan Automatic Exchange of Information, yang secara global pada 2018,” kata dia, saat konferensi pers di Aula Djuanda pada Jumat (13/11).

Sebagai salah satu negara G20, Indonesia akan menjadi contoh dalam implementasi pertukaran informasi tersebut.  Menurut Menkeu, ini akan sangat membantu pengumpulan pajak ke depannya, mengingat based erosion dan profit shifting sangat relevan di Indonesia.

“Ada praktik transfer pricing yang terjadi. Mereka mengurangi profit disini, di-shift ke negara lain. Ini merugikan,” tegasnya. Menkeu menambahkan, untuk mempersiapkan implementasi tersebut, pemerintah akan melakukan penyesuaian pada beberapa peraturan dan perundangan.

"Pertukaran informasi secara otomatis secara global akan berlaku efektif pada 2018 tetapi di beberapa negara, termasuk Indonesia, akan diadopsi lebih awal, September 2017. Untuk itu, kata dia, prinsip kerahasiaan perbankan dalam UU Perbankan akan diamandemen.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home