Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Prasasta Widiadi 20:56 WIB | Kamis, 18 September 2014

IPA Sumbang Truk karena Terharu Jokowi Atasi Banjir

IPA Sumbang Truk karena Terharu Jokowi Atasi Banjir
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (kiri) dan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriawan (kanan). (Foto-foto: Prasasta Widiadi).
IPA Sumbang Truk karena Terharu Jokowi Atasi Banjir
Ketua Indonesia Petrolium Association (IPA) Ir. Lukman Ahmad Mahfud bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Indonesia Petroleum Association (IPA) Ir. Lukman Ahmad Mahfud beralasan pihaknya menyumbang 16 unit truk kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena tergerak dengan Gubernur DKI Jakarta yang gigih mengatasi banjir di Jakarta pada Januari 2014 lalu.

Hal ini dia ungkapkan saat memberi sambutan di hadapan para petinggi Indonesian Petroleum Association (IPA), dan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Kamis (18/9), di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta sehubungan dengan penandatanganan nota kesepakatan dan kesepahaman.

“Kami juga lakukan ini (kegiatan menyumbang truk sampah) di beberapa provinsi lain, kami menganggap apa yang telah dilakukan bapak Joko Widodo (Gubernur DKI Jakarta) pada Januari 2014 saat banjir di Jakarta saat itu membuat kami sama sekali tidak habis pikir kenapa gubernur bisa bekerja sekeras itu,” kata Lukman.

Lukman semakin yakin pihaknya perlu menyumbang truk karena Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama selalu gencar-gencarnya mewacanakan konsep “Jakarta Baru” di berbagai bidang yang, menurut Lukman, sangat positif untuk didukung pihak swasta.

Truk yang disumbangkan ke Pemprov DKI terparkir di depan Kantor Gubernur DKI sejak pagi, sebanyak 16 unit, dan masing-masing bermerek Isuzu ELF, sama seperti truk sampah yang diterima dari Pemprov DKI dari pihak swasta lainnya beberapa waktu lalu.

Menurut Lukman, kerja sama antara Pemprov DKI dan IPA dengan berdasar pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI) Jakarta, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah.   

“Semoga apa yang kami sumbangkan ini bisa diterima dan digunakan dengan baik demi mewujudkan Kota Jakarta yang bersih,” Lukman menambahkan.

Sebelum Indonesia Petroleum Association, pihak-pihak lain yang turut menyumbangkan truk sampah ke Pemprov DKI, di antaranya Perhimpunan Pengusaha Tionghoa Indonesia, PT Gaya Makmur Mobilindo, PT Summarecon Agung, dan Taipei Economics and Trade Office (TETO), dan Bank Mandiri.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home