Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:41 WIB | Selasa, 06 Desember 2016

Jaksa Agung: Kasus Ahok Luar Biasa

Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan terkait keikutsertaan lima calon yang diajukan Kejaksaan Agung dalam seleksi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (23/6-2015). Dalam kesempatan itu Prasetyo mengatakan kelima calon dari Kejaksaan Agung telah melalui proses pertimbangan dan layak memenuhi persyaratan. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaksa Agung Prasetyo mengatakan kasus penistaan agama adalah kasus yang biasa namun menjadi luar biasa ketika menyangkut Gubernur nonaktif Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

“Itu sebetulnya bukan pertama kali di Indonesia, tapi untuk kasus yang satu ini begitu menjadi luar biasa karena pelakunya seorang calon gubernur yang akan ikut pilkada," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR, Jakarta, hari Selasa (6/12).

Selain itu menurut Prasetyo, kasus dugaan penistaan agama itu menjadi luar biasa karena Ahok merupakan seorang etnis minoritas, kebetulan beragama non-muslim, dan tiga poin itu sensitifnya masalah yang melatarbelakangi kasus tersebut.

Dia menjelaskan kasus itu juga menjadi perhatian dari masyarakat sehingga perkara ini menimbulkan reaksi publik sehingga penanganannya menjadi luar biasa.

“Penanganan ini sangat luar biasa karena diikuti dan mendorong maraknya reaksi dalam bentuk aksi dan unjuk rasa disertai berbagai tuntutan dan permintaan yang tentunya itu harus menjadi perhatian kita juga dalam proses penegakan hukum ini,” kata dia.

Dia mengatakan mengingat adanya permintaan, harapan, dan imbauan masyarakat agar kasus itu secepatnya diselesaikan, maka saat itu juga perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut dia, hal itu dilakukan sambil meneliti berkas perkara dan setelah menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap jaksa peneliti pun segera diperintahkan membuat surat dakwaan.

“Sehingga ketika penyerahan tahap II, surat dakwaannya sudah siap dan sudah ada. Ini pula yang kemudian kami menyatakan persiapan dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan hari itu juga," katanya.

Dia menekankan bahwa kasus dugaan penistaan agama itu tetap berjalan sesuai koridor hukum sehingga masyarakat tidak perlu ada prasangka apapun. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home