Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 04:52 WIB | Senin, 29 September 2014

Jaminan Keselamatan Kerja

Jaminan Keselamatan Kerja
Para pekerja terlihat membersihkan salah satu gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) milik pemerintah yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (27/9). Pekerjaan membersihkan gedung masuk dalam salah satu kategori pekerjaan yang memiliki resiko tinggi oleh karena itu standar operasional prosedur menjadi bagian utama untuk menjamin keselamatan dalam bekerja sesuai peraturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Jaminan Keselamatan Kerja
Para pekerja pembersih gedung merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki resiko tinggi maka dari itu penerapan jaminan keselamatan kerja menjadi kewajiban bagi institusi maupun perusahaan yang memperkerjakannya.
Jaminan Keselamatan Kerja
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan tampak sedang dibersihkan oleh para pekerja.
Jaminan Keselamatan Kerja
Para pekerja terlihat membersihkan salah satu gedung milik pemerintah sore ini merupakan salah satu jenis pekerjaan yang beresiko tinggi maka dari jaminan keselamatan kerja menjadi kewajiban bagi institusi dan perusahaan yang memperkerjakannya.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 menjadi bidang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja disebuah institusi maupun lokasi projek.

K3 merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, dan lingkungan hidup serta masyarakat dari bahaya akibat kecelakaan bekerja. Perlindungan tersebut adalah hak azasi yang wajib dipenuhi oleh institusi ataupun perusahaan yang bertujuan mencegah, dan mengurangi atau bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).

Keselamatan kerja atau occuppational safety menjadi salah satu prosedur yang diterapkan dalam sebuah pekerjaan yang penuh resiko. Salah satunya adalah para pekerja pembersih gedung yang terlihat di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (27/9).

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) milik pemerintah tersebut sore hari ini terlihat dibersihkan oleh sejumlah pekerja yang secara bersama-sama menuruni gedung. Para pekerja yang tampak menggunakan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan standar operasional dan prosedur  mulai menuruni gedung berlantai di atas sepuluh tersebut.

Pemerintah juga telah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home