Loading...
EKONOMI
Penulis: Bayu Probo 14:49 WIB | Senin, 07 Oktober 2013

Jokowi Lancarkan Komunikasi Politik Revisi Pajak Warteg

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan melancarkan komunikasi politik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta untuk meminta revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

"Pajak restoran terhadap pedagang warteg itu kan memang sudah tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011, nanti kita akan minta revisi ke dewan atau DPRD DKI tetapi sekali lagi itu haknya ada di dewan, nanti komunikasi politik dengan dewan, saya kira tidak ada masalah," ujar Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Senin.

Menurut dia, pihaknya akan menyiapkan revisi Perda tentang Pajak Restoran itu yang nantinya akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta.

"Pajak terkait warteg nanti kita komunikasikan, baru kita siapkan revisi disini dulu," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi B dari Partai Gerindra, S Andyka, sepakat dengan adanya revisi Perda tersebut karena memberatkan pengusaha warung tegal.

"Kalau revisi perda tersebut bertujuan untuk membantu rakyat kecil maka akan mendapat dukungan, tapi itu ada aturannya," ujar dia

Menurut dia, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran adalah turunan undang-undang tersebut.

"Harus ada komunikasi dengan dewan karena kalau mau direvisi harus diagendakan dulu di jadwal legislasi untuk dibahas," kata dia. (Antara)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home