Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 20:36 WIB | Kamis, 16 Februari 2017

Jokowi Persilakan KPK Periksa Adik Iparnya Atas Dugaan Suap

Tersangka Rajesh Rajamohanan Nair menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (20/1). Rajesh diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap atau memberi hadiah kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam penanganan masalah pajak di PT E.K Prima Ekspor Indonesia. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan keterlibatan adik iparnya Arief Budi Sulistyo dalam kasus suap kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dari Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Presiden mengatakan menghormati semua proses hukum di KPK dan tidak akan melakukan intervensi.

"Apa saja yang enggak benar ya diproses hukum saja. Kita semuanya harus menghormati proses hukum yang ada di KPK. Saya yakin KPK bekerja sangat profesional dalam memproses semua kasus," kata Presiden Jokowi di Istana, hari Kamis (16/2).

Kepala Negara menegaskan kembali bahwa dia sering menyampaikan kepada para pejabat negara untuk tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga, atau teman dari Presiden atau mengatasnamakan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada Menteri atau pejabat yang bersangkutan.

“Saya tidak hanya mengeluarkan surat (edaran) tetapi sebelumnya mungkin lebih dari lima kali saya sampaikan. Di sidang kabinet maupun pertemuan dengan Direktur, Direksi BUMN saya sampaikan,” kata Jokowi.

Suap Pegawai Pajak

Sebelumnya KPK akan membuktikan peranan perantara suap kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Handang Soekarno dari Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Nama yang muncul yaitu Arief Budi Sulistyo dalam rangkaian perisitiwa ini diduga sebagai mitra bisnis terdakwa, dan mengenal pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, seperti dilansir Antara, hari Selasa (14/2).

"Kami akan buktikan hubungan antara Arief dengan terdakwa, hubungan Arief dengan Haniv (M Haniv, Dirjen Pajak), yang merupakan pegawai Ditjen Pajak dan hubungannya dengan pihak lain dan membuktikan lebih lanjut apakah ada komunikasi-komunikasi terkait kewajiban pajak PT EKP dengan sejumlah pihak di Ditjen Pajak serta pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, kami akan buktikan satu per satu yang ada dalam dakwaan itu," dia menambahkan.

Dalam dakwaan Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair yang menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar 148.500 dolar AS (Rp 1,98 miliar) dari komitmen Rp6 miliar untuk Haniv dan Handang.

Suap itu digunakan untuk menghapus Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) masa pajak Desember 2014 sebesar Rp 52,364 miliar dan Desember 2014 sebesar Rp 26,44 miliar atau total Rp 78,8 miliar.

Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak pun menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP dan Surat Keputusan Nomor: KEP-08022/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP, yang diterima Rajamohanan pada 7 November 2016.

Dalam dakwaan disebutkan Arief yang merupakan PT Rakabu Sejahtera itu berperan untuk mempertemukan untuk dipertemukan dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menyampaikan keinginan Rajamohanan. Arief juga diduga punya hubungan kekerabatan dengan Presiden Joko Widodo.

"Dakwaan sudah kita bacakan, pertemuan-pertemuan juga sudah kita sampaikan makan jaksa penuntut umum ditugaskan untuk membuktikan apakah ada tindakan lain termasuk pertemuan-pertemuan itu juga dihadiri Dirjen Pajak, concern KPK adalah yang bersangkutan sebagai mitra bisnis," tambah Febri.

Febri mengakui nama Arief tidak dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan karena ada strategi-strategi penyidik dalam kasus itu.

"Arief Budi Sulistyo pernah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan sekitar pertengahan Januari, ada kebutuhan dan strategi penyidikan agar penyidik fokus substansi penanganan perkara dan sampai menyusun dakwaan mengenai pemanggilan tersebut," kata Febri.

 

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home