Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 08:01 WIB | Kamis, 19 Juni 2014

JPU Tuntut Anggoro Widjojo Lima Tahun Penjara

Anggoro Widjojo di persidangan pada Rabu (11/6). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Suharlis menuntut terdakwa Anggoro Widjojo selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena dinilai terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata JPU Andi Suharlis di depan Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu.

Dari pembacaan surat tuntutan hukuman setebal 369 lembar tersebut, dinyatakan terdakwa terbukti menyuap Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005-2007 Boen Mochtar Purnama sebesar 20 ribu dolar AS dan Menteri Kehutanan 2004-2009 Malam Sambat (MS) Kaban sejumlah 45 ribu dolar AC, Rp50 juta, 40 ribu dolar Singapura. Selain itu pemberian berupa dua lift di Gedung Menara Dakwah sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB) senilai 58.581 dolar AS dan Rp200,65 juta (sekolah dasar).

JPU mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli dan pengakuan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga melarikan diri ke luar negeri selama proses penyelidikan, sehingga mengganggu proses penegakan hukum dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada.

Atas tuntutan hukuman itu, ketua majelis hakim Nani Indrawati memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya melakukan pembelaan.

"Sebelum persidangan ditutup, ada sesuatu yang terdakwa kemukakan atas tuntutan tadi," kata majelis.

Terdakwa dengan wajah tertunduk dan lesu hanya memohon izin berobat, sementara terkait tuntutan hukuman dari jaksa diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Atas pemohon terdakwa tersebut, akhirnya ketua majelis hakim menunda persidangan pekan depan pada 25 Juni 2014 dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Setelah persidangan tuntutan itu, terdakwa dikawal aparat kepolisian dan keamanan pengadilan tidak memberikan komentar kepada wartawan yang dari pukul 14.00 WIB menunggu persidangan tersebut.

Namun ia tidak menyampaikan penyesalannya terhadap tuntutan hukuman tersebut yaitu menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Departemen Kehutanan sejumlah Rp210 juta, 92 ribu dolar Singapura, 20 ribu dolar AS, Rp925,9 juta dan dua unit lift penumpang kapasitas 800 kilogram.

Dalam perkara ini, Yusuf telah dihukum dengan penjara empat tahun enam bulan ditambah denda Rp250 juta, Azwar Chesputra, Hilman Indra, AM Fahri telah dihukum penjara empat tahun dan denda Rp200 juta. Kemudian pejabat di Dephut yaitu Wandoyo Siswan dihukum penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta, dan direktur PT Masaro Radiocom Putranevo A Prayuga divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Anggoro buron keluar negeri saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2007 sejak 17 Juli 2009, pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2009.

KPK mengetahui Anggoro sempat berpindah-pindah ke sejumlah tempat antara lain di Singapura yang terdeteksi pada 26 Juli 2009, maupun kota lain seperti Hong Kong.

Namun KPK baru berhasil menangkap Anggoro di Shenzhen, China pada 27 Januari 2014 dan dibawa kembali ke Jakarta pada 29 Januari 2014. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home