Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:47 WIB | Selasa, 02 Februari 2021

Kapolri dan Ketua MA Bahas Tilang Eletronik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Mahkamah Agung (MA),Muhammad Syarifuddin. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanjutkan rangkaian silaturahmi kepada pejabat tinggi negara usai resmi dilantik sebagai Kapolri. Kali ini, dia berkunjung ke Ketua Mahkamah Agung (MA),Muhammad Syarifuddin.

Sebagai sesama Aparat Penegak Hukum (APH) banyak hal yang dibicarakan dan didiskusikan dalam pertemuan itu. “Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik,” kata Listyo Sigit di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (2/2/2/2021).

Program tilang elektronik memerlukan penyesuaian-penyesuaian. “Tilang elektronik yang tentunya mengubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan siding, kemudian berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian,” kata Sigit.

Bersama ketua MA, Listyo Sigit juga membicarakan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada publik, seperti informasi proses hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama.

Dengan begitu, penegak hukum tidak perlu lagi interaksi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari pencegahan rantai penularan COVID-19. “Karena terkait dengan situasi COVID-19, proses-proses penegakan hukum perlu ada interaksi langsung, kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual atau daring, atau online,” kata Sigit.

Tilang elektronik merupakan upaya Listyo Sigit sebagai Kapolri untuk memperbaiki citra Polri dengan menghilangkan tindak langsung atau biasa disebut dengan tilang. Ke depan, Listyo akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.

Pengadilan Berbasis IT

Kapolri dan Ketua MA membahas aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis IT (SPPT-TI. Kaqpolri mengatakan sistem aplikasi bersama antar lembaga penegak hukum perlu dimaksimalkan. Ke depan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan informasi terkait proses-proses hukum yang ada di Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan.

Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, pada kesempatan itu mengatakan mendukung program tersebut. Ia mengaku akan bersinergi untuk memaksimalkan program Kapolri. “Kita bicara masalah pengamanan, keamanan jalannya persidangan, dan mengenai kelanjutan aplikasi SPPT-TI, dan mengenai administrasi jalannya perkara persidangan. Ada aplikasi yang sudah dibangun berupa SPPT-TI, yang masing-masing kita punya kewajiban melaksanakan aplikasi itu. Baik di Polri maupun MA,” kata Syarifuddin. “Itulah yang kita sinergikan ke depan.”

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home