Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 09:30 WIB | Jumat, 23 Mei 2014

Kasus Benih Fiktif: Direktur Pemasaran PT SHS Disidangkan

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa Direktur Pemasaran PT Sang Hyang Seri (PT SHS) Kaharudin disidangkan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran benih fiktif yang melibatkan Kementerian Pertanian dan merugikan negara 112 miliar rupiah. 

Direktur Pemasaran PT Sang Hyang Seri periode 2008 – 2011 ini menyebutkan di persidangan bahwa PT Sang Hyang Seri merupakan BUMN yang ditugaskan Pemerintah menyalurkan benih bersubsidi.

"Di Kementerian Pertanian ada tugas penyaluran benih bersubsidi. Sebagai salah satu BUMN perbenihan, PT Sang Hyang Seri ditugaskan, itu yang saya tahu," kata Kaharudin di Pengadilan Tipikor Kuningan Jakarta pada Kamis (22/5).

Penyaluran benih bersubsidi merupakan bagian dari Public Service Obligation (PSO). Tugas PSO salah satunya subsidi benih. Sebelum diangkat menjadi Direktur Pemasaran, Kaharudin mengaku tidak tahu menahu tentang PSO ini.

Dalam menjalan tugasnya, Kaharudin mengaku hanya sesuai pedoman umum dan petunjuk teknis yang ada. "Posisi saya sebagai Direktur, saya tentunya melaksanakan kebijakan Kementerian Pertanian yang memberikan tugas. Itu yang saya ikuti. Di situ sudah jelas (petunjuk teknis) apa yang sudah dilakukan. Saya mengimplementasikan ke daerah sebagai pelaksana tugas. Pelaksanaan itu semua dilaksanakan di tingkat regional maupun tingkat cabang."

Guna mencegah pelanggaran atau penyimpangan maka di PT Sang Hyang Seri ada Satuan Pengawas Internal (SPI) yang bertugas mengawasi dan memeriksa. Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan audit atas PT Sang Hyang sebagai mitra Kementerian Pertanian dalam penyaluran benih bersubsidi. Sementara Dalam pelaksanaan penyaluran benih di lapangan, PT Sang Hyang Seri menugaskan General Manager dengan pengawasan oleh SPI.

Kaharudin mengakui perihal temuan BPK pada 2011 yang menyebutkan ada sejumlah dokumen yang tidak benar. Hal itu menyebabkan PT Sang Hyang Seri mengembalikan kelebihan pembayaran sejumlah 6 miliar Rupiah. Juga mengakui ada temuan BPK senilai 1,8 miliar Rupiah pada 2011 terkait beberapa kios yang tidak menyalurkan benih. "Saya tidak hapal semua. Tetapi ada saja temuan BPK yang masuk ke kami. Tetapi kuantitasnya saya tidak tahu."

Sementara kasus benih fiktif yang terjadi pada 2010 menurut Kaharudin bukanlah benih fiktif. "Yang menyatakan fiktif itu SPI. Hal itu sudah diklarifikasi General Manager bahwa itu bukan fiktif tetapi benih titip. Tanggapannya telah saya terima. Lalu saya memberikan tanggapan atas kejadian itu dengan segera membuat berita acara penitipan agar tidak terkesan fiktif. Itulah bentuk respon saya atas temuan SPI tadi.”

Kaharudin menegaskan dirinya sudah memberikan klarifikasi ke SPI terkait benih fiktif. Tetapi SPI tidak menanggapi memo dari Kaharudin itu. "Sebenarnya jelas dikatakan barang ini sudah dijual tetapi masih dititip. Hanya saja belum diserahkan ke penyalur yang membeli."

Lelaki yang sudah 27 tahun bekerja di PT Sang Hyang Seri ini juga menyebutkan ada dua BUMN yang terlibat dalam projek PSO ini. Dia mengaku tidak tahu adanya pihak swasta yang terlibat. Sementara dalam proses pelaksanaan projek PSO ini di lapangan yang terlibat antara lain perpanjangan tangan dari Kementerian Pertanian seperti PPSB, Dinas Pertanian, dan pengawas benih tanaman.

Kaharudin menyampaikan pula bahwa PT Sang Hyang Seri sebagai BUMN persero tetap harus memperoleh untung walau menjalankan projek PSO yang bertujuan menyalurkan benih bersubsidi untuk petani. Alasannya,"Kalau tidak untung maka kami diberhentikan Menteri BUMN."

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home