Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:32 WIB | Jumat, 27 Maret 2015

Keharusan TKA Bisa Bahasa Indonesia Berpotensi Picu Pembalasan

Ilustrasi pekerja asing. (Foto: www.kelownanow.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menjelang era Masyarakat Ekonomi ASEAN per 31 Desember 2015 mendatang, persaingan di dunia profesi maupun perdagangan akan semakin bebas dan ketat. Hal inilah yang memungkinkan tenaga kerja asing masuk dan bekerja di Indonesia.

Agar tidak kalah bersaing, pemerintah pernah mewajibkan uji kompetensi bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia untuk bisa berbahasa lokal. Namun, baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri telah membatalkan wacana tersebut.

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Sumarna F. Abdurahman menyatakan hal yang sama.

“Ada wacana untuk kita menghambat tenaga kerja asing masuk dengan mensyaratkan mereka dapat berbahasa Indonesia. Nah, masalahnya yang harus kita waspadai ketentuan harus berbahasa lokal itu nanti sifatnya bisa resiprokal,” kata Sumarna usai memberikan pemaparan dalam peluncuran Program Percepatan Sertifikasi Profesi melalui Pelatihan SDM dan Penyusunan Dokumen-Dokumen Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi di Menara Kadin Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Kamis (26/3).

Dia mengkhawatirkan bahwa tenaga kerja dalam negeri yang berkesempatan untuk bekerja di luar negeri juga ditetapkan hal yang sama yaitu harus bisa bahasa lokal.

“Misalnya negara itu Vietnam. Tiba-tiba mereka syaratkan juga harus bisa bahasa Vietnam. Jadi kita harus lihat itu. Kita bisa saja mewajibkan tenaga kerja asing untuk berbahasa Indonesia tapi juga harus dipikir tenaga kerja kita berpeluang untuk bekerja di sana. Jangan sampai prinsip resiprokal ini berlaku pada saat tenaga kerja kita tidak siap.”

Seperti yang dilansir dari thejakartapost.com, pemerintah pada Rabu (25/3) menegaskan bahwa rencana tes bahasa akan ditarik setelah banyak orang mengeluh termasuk investor domestik yang mengatakan mereka membutuhkan keahlian asing.

Persyaratan kemampuan bahasa disebutkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 12/2013 tentang tata cara kerja pekerja asing. Namun, ketentuan tersebut belum jelas hingga saat ini.

Pasal 26 ayat 1 tersebut menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja asing untuk mendapatkan izin bekerja termasuk kemampuan untuk berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Namun, peraturan tersebut mengatakan hal itu tidak berlaku untuk komisaris, direksi dan pekerja sementara.

Menurut catatab izin kerja ekspatriat kementerian (IMTA), jumlah pekerja asing di Indonesia pada tahun 2014 adalah 68.762, lebih rendah dari 68.957 pada 2013 dan 72.427 pada tahun 2012.

Warga asal Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, India dan Malaysia mendominasi jumlah pekerja asing.

Data 2014 menunjukkan bahwa 21.751 pekerja asing yang profesional, 15.172 adalah penasihat atau konsultan, 13.991 berada di posisi manajerial, 9879 adalah direktur, 6867 adalah pengawas dan 1.101 adalah komisaris. Sementara itu, 36.732 orang bekerja di sektor perdagangan dan jasa, 24.041 di industri dan 8.019 di bidang pertanian.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home