Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 20:59 WIB | Jumat, 23 Desember 2016

Kemendag Luncurkan Pelayanan Perizinan Online

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersana Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, beserta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur meluncurkan pelayanan perizinan online dengan tanda tangan digital atau elektronik (digital signature), di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari Jumat (23/12). (Foto: kemendag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, beserta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur meluncurkan pelayanan perizinan online dengan tanda tangan digital/elektronik (digital signature) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari Jumat (23/12).

Menurut Mendag Enggar, pelayanan perizinan ini akan diberlakukan efektif per 1 Januari 2017.

"Reformasi perizinan perdagangan ini diterapkan sebagai bentuk partisipasi dan komitmen Kemendag untuk mewujudkan layanan yang transparan/cepat serta menumbuhkan dunia usaha yang maju di era digitalisasi ekonomi, sekaligus melaksanakan amanat Presiden RI tentang sapu bersih pungutan liar (SABER PUNGLI) di lembaga-lembaga pemerintahan," kata Mendag Enggar dalam keterangan tertulis, hari Jumat (23/12).

Menurut Enggar, perizinan online dengan digital signature secara signifikan akan mengurangi pertemuan tatap muka antara pemohon dengan pemberi perizinan. "Dengan begitu, potensi pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi," imbuh Mendag.

Enggar mengatakan, ketika perdagangan berputar 24 jam sehari, tujuh hari seminggu nonstop, digitalisasi dan otomatisasi proses bisnis sudah menjadi keharusan, termasuk di sektor pemerintahan dan layanan publik. Karena itu, Kemendag maju selangkah dengan meluncurkan perizinan online dan digital signature ini.

Menurut Enggar, ada dua aspek penting dari perizinan online dan digital signature ini. Pertama, yaitu inovasi pelayanan oleh pemerintah yang menuntut mindset baru pada aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itulah Menteri PAN- RB dan Ketua Ombudsman juga turut hadir pada peluncuran ini.

“Ini soal mindset pelayanan yang harus berubah. Tidak ada alasan untuk memperlambat proses karena semuanya sudah transparan, kapan berkas dimasukkan, kapan harus diteken, dan seterusnya,” ujar Mendag.

Kedua, pelayanan yang baik akan meningkatkan peringkat Ease Of Doing Business yang mampu mendongkrak reputasi Indonesia. Inovasi dan transparansi ini menunjukkan komitmen pemerintah kepada pelaku bisnis, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.

Diharapkan, nilai dan intensitas aktivitas bisnis akan meningkat dan mendatangkan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi.

“Pemerintah terus mengimbau agar para pelaku usaha nasional dan internasional terus menumbuhkan sikap inovatif, reaponsif, mau melayani, dan adaptif terhadap kemajuan zaman,” lanjut Mendag.

Dengan tagline "Cepat, Praktis, Tinggal Klik," layanan baru ini mempermudah pelaku usaha mengurus izin-izin di Kementerian Perdagangan.

Ada empat kategori layanan perizinan yaitu perdagangan luar negeri, perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen, serta perdagangan berjangka komoditi.

Dengan peluncuran ini, maka terdapat 47 perizinan yang dilakukan secara online dengan digital signature. Dari jumlah tersebut, 34 perizinan merupakan layanan perizinan bidang Perdagangan Luar Negeri dan 13 perizinan bidang Perdagangan Dalam Negeri.

Mendag mengatakan, inovasi perizinan ini juga dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan perizinan di bidang perdagangan kepada para pelaku usaha.

"Pengembangan sistem perizinan menggunakan tanda tangan elektronik dapat meningkatkan fungsi pelayanan publik yang kondusif, cepat dan tepat, serta meningkatkan fungsi pelayanan perizinan yang baik, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (good governance),” kata Enggar.

“Dengan demikian dunia usaha akan lebih berdaya saing dan dapat tumbuh dan berkembang dalam iklim yang semakin adil, sehat, dengan tetap menjaga etika bisnis dan taat aturan," dia menambahkan.

Enggar mengakui, melalui sistem perizinan online dengan digital signature ini, proses penerbitan perizinan dapat berlangsung lebih cepat. Persetujuan penerbitan dapat dibuka melalui aplikasi di smartphone.

"Pejabat Penandatangan dapat melakukan persetujuan penerbitan melalui aplikasi yang dipasang pada smartphone yang dimilikinya sehingga penerbitan izin akan lebih cepat," jelas Mendag.

Reward And Punishment

Kendati demikian, Mendag Enggar menyatakan Kemendag tetap membuka layanan konsultasi untuk menjawab berbagai ketidaktahuan dan pertanyaan pelaku usaha, keluhan, sekaligus sebagai sarana edukasi di bidang perdagangan.

"Kepada pemohon yang ingin bertanya mengenai prosedur permohonan perizinan, Kemendag tetap menyediakan fasilitas konsultasi di beberapa lokasi, di antaranya di Kantor Pusat Kemendag Jakarta dan Gedung Direktorat Metrologi Bandung," katanya.

Untuk menjaga kualitas pelayanan, lanjut Mendag, Kementerian Perdagangan juga berkomitmen menerbitkan perizinan sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang ditetapkan masing masing perizinan.

"Kami juga akan menerapkan reward and punishment kepada unit pelayanan publik dalam melaksanakan tugasnya," katanya.

Proses Perizinan

Melalui penerapan metode baru secara online dengan digital signature, maka seluruh proses penerbitan perizinan dilakukan di dunia maya. Pemohon cukup mengajukan permohonan secara online di situs Kemendag dan mengunggah softcopy berkas persyaratan yang diminta.

Kemudian Kemendag akan menverifikasi permohonan dan mengacu pada softcopy berkas yang diterima. Apabila persyaratan telah lengkap dan benar, permohonan akan disetujui. Selanjutnya, akan ada e-mail notifikasi dari Kemendag ke e-mail pemohon.

Di dalam e-mail notifikasi ini dilampirkan juga softcopy perizinan yang telah jadi untuk dapat digunakan dan dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon.

Sebelum perizinan online ini diberlakukan, pada 2007 Kemendag pernah menerapkan perizinan secara manual melalui Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) yang kemudian berubah nama menjadi Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP).

Selanjutnya, pada 2013, sistem Inatrade meluncurkan sistem perizinan secara online meski tanpa digital signature.

Baru pada 1 Februari 2016, sistem perizinan online yang dilengkapi dengan digital signature mulai diterapkan sebagai proyek percontohan. Sistem tersebut sukses dijalankan dan terus dikembangkan sehingga dapat diresmikan sekarang.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home