Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:07 WIB | Kamis, 15 September 2016

Kemendag Tetapkan Harga Acuan 7 Komoditas Pangan

Mendag berharap penetapan harga acuan tersebut dapat mengendalikan harga di tingkat konsumen, tapi tetap menguntungkan bagi petani dan peternak.
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita (kemeja putih) bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman (batik) melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Tinggi, Tangerang, hari Senin (22/8) malam. (Foto: Dok. Kemendag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Enggartiasto Lukita, mengeluarkan peraturan baru yang berisi penetapan tujuh komoditas pangan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi.

“Terdapat tujuh komoditas yang ditetapkan harga acuannya, yakni beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. Kami berharap para petani lebih sejahtera, para pedagang mendapat keuntungan yang wajar dan konsumen mendapatkan harga yang lebih terjangkau,” kata Mendag Enggar di Jakarta, hari Kamis, (15/9).

Penetapan tujuh komoditas pangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63/M- DAG/PER/09/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Penetapan ini sekaligus sebagai tindak lanjut amanat Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Harga acuan tersebut ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga baik di tingkat petani maupun konsumen," kata Mendag.

Berlaku Empat Bulan

Dalam Permendag ini, ditetapkan dua jenis harga acuan untuk tiap komoditas, yaitu harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Harga acuan ini akan berlaku selama empat bulan dan akan dievaluasi sesuai kondisi yang berkembang.

”Fluktuasi harga ketujuh komoditas tersebut akan dipantau terus-menerus. Jika harga pembelian di bawah harga acuan dan harga penjualan berada di atas harga acuan, maka pemerintah akan melakukan langkah-langkah stabilisasi harga," kata Mendag.

Mendag berharap penetapan harga acuan tersebut dapat mengendalikan harga di tingkat konsumen, tapi tetap menguntungkan bagi petani dan peternak.

“Harga acuan ini juga menjadi referensi bagi Perum BULOG dan/atau BUMN lainnya dalam melaksanakan penugasan Pemerintah terkait upaya stabilisasi harga,” kata Mendag.

Distribusi Gula

Sebagai implementasi awal Permendag ini, Kemendag telah meminta PD Pasar Jaya untuk mendistribusikan gula kepada konsumen dengan harga maksimum Rp 12.500/kg.

“PD Pasar Jaya telah berkomitmen penuh melaksanakan penyaluran gula kepada konsumen melalui pedagang-pedagang di 43 pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya secara langsung," kata Mendag.

Berikut ini harga acuan petani dan konsumen:

1. Harga Beras

Harga acuan pembelian beras di petani Rp 3.700 (gabah kering panen), Rp 4.600 (gabah kering giling), Rp 7.300 (beras);

Harga acuan penjualan di konsumen Rp 9.500;

2. Harga Jagung

Harga acuan pembelian jagung petani Rp 3.150 (kadar air 15 persen), Rp 3.050 (kadar air 20 persen), Rp 2.850 (kadar air 25 persen), Rp 2.750 (kadar air 30 persen), dan Rp 2.500 (kadar air 35 persen);

Harga acuan penjualan konsumen Rp 3.650 (curah) dan Rp 3.750 (kemasan);

3. Harga Kedelai

Harga acuan pembelian kedelai petani Rp 8.500 (lokal) dan Rp 6.550 (impor);

Harga acuan penjualan ke pengrajin tahu/tempe Rp 9.200 (lokal) dan Rp 6.800 (impor);

4. Harga Gula

Harga acuan pembelian gula petani Rp 9.100 dan Rp 11.000 (harga lelang);

Harga acuan penjualan konsumen Rp 13.000;

5. Harga Bawang Merah

Harga acuan pembelian bawang merah petani Rp 15.000 (konde basah), Rp 18.300 (konde askip), Rp 22.500 (rogol askip);

Harga acuan penjualan konsumen Rp 32.000;

6. Harga Cabai

Harga acuan pembelian cabai petani Rp 15.000 (cabe merah besar/keriting), Rp 17.000 (cabe rawit merah);

Harga acuan penjualan konsumen Rp 28.500 (cabe merah besar/keriting), Rp 29.000 (cabe rawit merah);

7. Harga Daging Sapi dan Kerbau

Harga acuan penjualan daging sapi konsumen Segar/chilled : Rp 98.000 (paha depan), Rp 105.000 (paha belakang), Rp 80.000 (sandung lamur), Rp 50.000 (tetelan); Beku : Rp 80.000 (daging sapi), Rp 65.000 (daging kerbau). (PR)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home