Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 11:16 WIB | Jumat, 24 Juni 2016

Komisi VIII: Aturan Mana Larang Ahmadiyah Ibadah?

Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI ) saat melaksanakan salat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sodik Mudjahid mempertanyakan aturan mana yang melarang Jemaah Ahamdiyah Indonesia (JAI) saat melaksanakan salat tarawih ditangkap polisi.

“Undang-undang mana, PP mana, Perda mana yang melarang masyarakat beribadah? Kalau komunis atau PKI yang benar harus dilarang dan ditangkap,” kata Sodik saat dihubungi satuharapan.com di Jakarta, hari Jumat (24/6).

Sebelumnya, pihak kepolisian menahan delapan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) saat melaksanakan salat tarawih berjamaah pada hari Selasa (14/6) malam di Desa Bagik Manis, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB.

 “Tidak ada satu pihak pun baik masyarakat atau pemerintah yang melarang kelompok masyarakat untuk beribadah selama ajarannya tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar atau Pancasila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa," kata dia.

Menurut Sodik, selama itu sesuai dengan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa maka diperbolehkan dan perlu dilindungi oleh pemerintah.

“Soal sahnya ibadah itu urusan MUI atau urusan Allah SWT," kata dia.

Selain itu, kata Sodik, jika alasannya keamanan, maka pihak Polisi bukan menangkap tapi harus menjaga mereka yang sedang menjalankan ibadahnya.

“Jika alasan untuk keamanan dari amukan masa, Polisi harusnya menjaga bukan menangkapnya JAI," kata dia.

Menurut Sodik, Pemerintah Daerah melakukan intervensi terhadap JAI untuk alasan keamanan. Namun, pihak kepolisian seharusnya bekerja atas dasar Undang-Undang bukan Peraturan Daerah.

“Tapi saya hargai Pemda atas dasar gangguan keamanan bukan atas dasar sesat tidaknya aliran tersebut," kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home