Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 14:24 WIB | Jumat, 19 Agustus 2016

Komisi X: Sekolah Tak Boleh Paksa Keyakinan Siswa

Zulfa (kanan) bersama ibunya Susilowati. (Foto: Dok. ANBTI)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana mengatakan, sekolah tidak boleh memaksa salah satu siswa SMK 07 Semarang, Zulfa Nur Rahman untuk memeluk salah satu agama.

“Kalau dia tidak terdaftar sebagai siswa beragama Islam, tapi harus mengikuti ujian bermateri pelajaran Islam, ya sekolah salah. Tidak boleh ada paksaan,” kata Dadang saat dihubungi wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Jumat (19/8).

Menurut Dadang, aliran penghayat kepercayaan biasanya mempunyai agama induk. Karenanya, sekolah diminta untuk menelusuri riwayat Zulfa mulai dari keluarganya.

“Tentu menjadi problem ketika seseorang tidak bersedia menjadi pemeluk agama resmi di Indonesia, dan memilih tidak beragama (hanya aliran penghayat). Maka harus ditelusuri ketika Zulfa didaftarkan sebagai siswa, agama orang tuanya apa?” kata dia.

Dalam kasus ini, Dadang menilai ada kejanggalan, sebab Zulfa mau mengikuti ujian teori agama Islam, namun menolak ujian praktik. Menurutnya, hal ini perlu dikomunikasikan untuk mendapat solusi.

Dinas pendidikan setempat juga diminta untuk menelusuri agama orang tua Zulfa. Jika dalam administrasi kependudukan, agamanya bukan Islam, dan dipaksa untuk mengikuti ujian teori dan praktik salat, maka Disdik harus menindak tegas sekolah tersebut.

“Itu melanggar konstitusi," kata dia.

Zulfa Nur Rahman, 17 tahun, Penghayat Kepercayaan yang bersekolah di SMK Negeri 7 Semarang memilih dirinya tidak naik kelas ketimbang terpaksa praktik salat dalam mata pelajaran agama Islam.

Zulfa adalah seorang anak pengikut penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa. Status Zulfa pada kolom agama dalam Kartu Keluarga diisi kosong (-). Ayahnya bernama Taswidi dan ibunya Susilowati.

Pada Juli 2016 lalu Zulfa tidak naik kelas karena nilai pendidikan agama mendapat D (kurang). Kurikulum di sekolah negeri itu hanya memfasilitasi enam agama, tanpa mengakomodasi aliran penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home