Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 20:50 WIB | Jumat, 10 Juli 2015

KontraS: Penyegelan Masjid Ahmadiyah Sumber Provokasi

Staf Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Wira kedua dari sebelah kanan. (Foto:Dok satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Staf Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Wira menilai tindakan penyegelan oleh pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan terhdap Mesjid An-Nur Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu no 13 Tebet, Jakarta Selatan yang dikelola oleh jemaat Ahmadiyah Indonesia pada hari Rabu 8 Juli 2015 itu menjadi pemicu atau memprovokasi warga tidak kondusif.

“Soal prosedur penyegalan yang terjadi pada hari Rabu lalu, jadi penyegelan tersebut dimana selain menjadi memicu atau memprovokasi warga untuk berbuat tidak kondusif. Itu  juga sebenarnya ketidak tahuan dari pemerintah,” kata Wira dalam keterangan persnya di Kantor LBH Jakarta Pusat, Jumat (10/7).

Untuk itu, kata Wira pada tanggal 23 Juni 2015 bahwa KontraS sudah beraudensi dengan Wakil Walikota Jakarta Selatan dan di hadiri oleh Camat, Lurah untuk menyampaikan hak-hak jemaat Ahmadiyah untuk beribadah di Bukit Duri karena jemaat sudah lama melakukan ibadah dan selama ini tidak ada masalah.

Dikatakan Wira kalau misalnya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harapan jemaat Ahmadiyah mengikuti hukum yang ada untuk memenuhi izin rumah ibadah,” kata dia.

“Namun pada saat  forum jemaat sudah menyurati lurah untuk mendapatkan rekomendasi untuk bisa mengunakan tempat ibadah tapi di tolak oleh lurah,” kata dia.

Dengan demikian Wira mengatakan ada perwakilan dari Kemenag  bahwkan perwakilan tersebut mengatakan seadainya kelompok jemaat Ahmadiyah  minta rekomendasi dari Kemenag tapi akan di tolak karena SOP di Kemenag dengan MUI untuk memberikan rekomendasi tersebut.

 “kami melihat dari ruang hukum sendiri jemaat Amadiyah bisa mendapatkan hak- ibadahnya dan hak-hak prosedurnya  proses hukum tempat ibadahnya sudah di tutup pada awalnya dan sisi lain kami melihat dari Kota  Jakarta Selatan tidak melalukan kewajibanya mempasilitas i  lokasi-lokasi tempat ibadah karena dari segi aturan seadainya  suatu agama kesulitan memperoleh syarat-syarat untuk mendapakan tempat beribadah mereka wajib mempasilitasin  tempat ibadah tersebut hal itu belum dilkuakan oleh Pemprov  Jakarta selatan,” kata dia.

Wira mengatakan dengan penyegelan tersebut KontraS  ada dua pelanggaran yang pertama dari segi hak beribadah  dan kedua dari segi hak untuk memproses ibdah sendiri sudah di tutup.

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home