Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 23:47 WIB | Selasa, 30 September 2014

KPK Cegah Tujuh Orang Terkait Kasus Diklat Sorong

KPK cegah tujuh orang saksi terkait kasus Diklat Sorong, Papua beoergian ke luar negeri. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran di Sorong, Papua tahun anggaran 2011 oleh Kementerian Perhubungan.

"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pembangunan diklat pelayaran Sorong, KPK telah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah sejumlah nama," ujar Johan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9).

Johan menyatakan bahwa Dirjen Imigrasi telah mencegah pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan bernama Irawan dan Sugiarto, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Mamahit, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan Indra Priyatna, dan pensiunan Kementerian Perhubungan bernama Joko Pramono.

Selain dari Kementerian Perhubungan, KPK juga mencegah mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan serta Etty Kusmartini dari pihak swasta. Pencegahan dilakukan sejak Selasa (30/9) dan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Johan menegaskan bahwa pencegahan dilakukan agar ketika keterangannya diperlukan oleh KPK, yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Budi Rachmat Kurniawan. Budi disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home