Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 16:06 WIB | Senin, 27 Januari 2014

KPK Periksa Wakil Ketua PPATK Terkait Century

Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Nanti setelah keluar ya," kata Agus kepada wartawan saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/1).

Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia. Agus menjadi saksi untuk tersangka mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya yang sudah ditahan sejak 15 November 2013 lalu.

Pada hari ini dalam kasus yang sama KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Hukum BI Ahmad Fuad, pegawai BI Rudiatin S Djadmiko dan Doddy Budi Waluyo, mantan pegawai BI Eddy Sulaiman Yusuf dan Rusli Simanjuntak, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.

Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara akibat pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century mencapai Rp 689,3 miliar, sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,76 triliun sehingga total kerugian negara adalah Rp 7,4 triliun.

Sebenarnya ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum yaitu mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah namun saat ini Fajriah masih sakit sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. 

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp 6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008.

Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp 6,7 triliun. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home