Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:08 WIB | Jumat, 04 April 2014

KUA Hadirkan Sistem Pelayanan Online

Wujud buku nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kantor Urusan Agama (KUA) menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk menyajikan sistem pelayanan online, demi meningkatkan kualitas pelayanan KUA. Sistem ini akan berisi pelayanan tarif penghulu hingga antisipasi persediaan buku nikah pada beberapa daerah di Indonesia.

“Peningkatan kualitas pelayanan KUA akan terus dilakukan, diantaranya melalui pelayanan online ini,” ucap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abdul Jamil, saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Direktorat Urusan Agama Islam dan Syariah, di Jakarta, Rabu (2/4).

Menurutnya, sistem pelayanan KUA selama ini belum memanfaatkan teknologi informasi, salah satunya melakukan pencatatan online. Pencatatan nikah secara konvensional yang berjalan selama ini sering menemukan kasus penyalahgunaan data dan informasi proses pernikahan serta perceraian di KUA.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan kita pada publik, salah satu agenda yang harus didukung dan dikembangkan adalah penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di seluruh KUA sebagai media pelayanan pencatatan nikah berbasis IT.

“Kami berharap kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenag, baik di Kabupaten atau Kota, dan KUA, agar menjadikan SIMKAH sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan bidang pernikahan”, imbuhnya.

Sementara itu, selain persoalan tarif penghulu dan ketersediaan buku nikah, kasus pemalsuan data juga sering ditemukan, seperti mengaku masih perjaka atau bahkan kasus pasangan yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.

“Banyak hal menyebabkan itu terjadi, terkait dengan kapasitas dan jumlah Sumber Daya Manusia, sarana prasarana, termasuk kasus yang terakhir soal kelangkaan buku nikah,” Abdul Jamil menambahkan.

Program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas penghulu agar memiliki tanggung jawab, serta kemampuan teknis. Selain itu, dengan adanya proses pencatatan online, kiranya dapat menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan berbagai kasus pernikahan dan perceraian ataupun kasus lainnya di KUA.

“Masalah ini memang cukup pelik karena masalah tersebut menimpa hampir seluruh instansi pelayanan publik. Namun, dengan komitmen kuat serta pendekatan agama, kita akan mewujudkan KUA bersih dan melayani,” tutup Abdul Jamil. (kemenag.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home